Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum Ruang Lingkup Kriteria Dan Tipologi Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Pencegahan Terhadap Tumbuh Dan Berkembangnya Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Baru Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh Dan Permukiman Kumuh Penetapan Lokasi Perencanaan Penanganan Pola Penanganan Penyediaan Tanah Pendanaan Dan Sistem Pembiayaan Tugas Dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pola Kemitraan, Peran Serta Masyarakat, Dan Kearifan Lokal Larangan Sanksi Administratif Ketentuan Penyidikan Ketentuan Pidana Pemberian Insentif Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat