PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI-PENANGGULANGAN BENCANA
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 28, BD.2018 NO.28
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Balikpapan, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkah Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penanggulangan
Bencana Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Balikpapan;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.3 Tahun 2013; PERDA NO.2 Tahun 2016
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur yang melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu yang berada di bawah BPBD. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Barat;
b. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Utara;
c. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Tengah;
d. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Selatan;
e. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Timur; dan
f. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Kota
UPTD Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana
melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Susunan Organisasi UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
- Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2013
- 6 hlm. 1 lamp.
|