Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan Nonformal. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SMP terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SD terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan TK Pembina terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat