Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2018

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pendidikan Formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri dari pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan Nonformal adalah pendidikan di luar jalur Pendidikan Formal yang dilaksanakan secara terstruktur dan berjenjang. Sanggar Kegiatan Belajar yang selanjutnya disingkat SKB adalah kelompok layanan Pendidikan yang menyelenggarakan program Pendidikan Nonformal. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SMP terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan SD terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan TK Pembina terdiri atas: a. Kepala Sekolah; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan organisasi Satuan Pendidikan Nonformal SKB terdiri atas: a. Kepala; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SATUAN PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
32
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 September 2018
Tanggal Pengundangan
21 September 2018
Tanggal Berlaku
21 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.32
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENDIDIKAN - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 800 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.7 Tahun 2006 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sanggar Kegiatan Belajar (SKB)

  2. Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Satuan Pendidikan Dasar di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

  3. Keputusan Wali Kota Nomor 05 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Dinas Pendidikan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan