PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI-PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 34, BD.2018 NO.34
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENGELOLAAN DAN PERAWATAN GEDUNG PEMERINTAH
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 32 ayat (2) Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Badan Pengelola Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Pengelolaan dan Perawatan Gedung
Pemerintah;
- UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UUU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.58 Tahun 2016
- Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Badan. UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah dipimpin oleh seorang Kepala UPTD yang secara
administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
melalui Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Susunan Organisasi UPTD Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah
terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
- Mencabut PERWALI NO.28 Tahun 2014
- Mengatur tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan dan Perawatan Gedung Pemerintah Kota Balikpapan pada Dinas Pekerjaan Umum Kota Balikpapan
- 7 hlm. 1 lamp.
|