Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2018

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar yang selanjutnya disebut UPTD TPA Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar (UPTD TPA) Sampah Manggar adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD Kebun Raya Balikpapan adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. Dengan Peraturan Walikota ini, pada Dinas dibentuk: a. UPTD TPA Sampah Manggar; dan b. UPTD Kebun Raya Balikpapan. UPTD TPA Sampah Manggar dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Kebersihan. UPTD Kebun Raya Balikpapan dipimpin oleh seorang Kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Perlindungan Sumber Daya Alam. Susunan Organisasi UPTD TPA Sampah Manggar terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; c. Kelompok Jabatan Fungsional. Susunan Organisasi UPTD Kebun Raya Balikpapan terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS LINGKUNGAN HIDUP KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
12 September 2018
Tanggal Berlaku
12 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.29
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.40 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan pada Badan Lingkungan Hidup
Mengubah :

  1. PERWALI NO.41 Tahun 2012 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Manggar pada Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Permakaman Kota Balikpapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan