PERWALI Kota Balikpapan No. 30 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 14 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH DAN SISTEM PENCATATAN PELAPORAN BULAN IMUNISASI ANAK SEKOLAH BAGI
PESERTA DIDIK SETINGKAT SEKOLAH DASAR DAN MADRASAH IBTIDAIYAH
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Bagi Peserta Didik Setingkat Sekolah Dasar Dan Madrasah Ibtidaiyah
ABSTRAK:
Untuk Ketentuan Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Penyelenggara Imunisasi Perlu Diterapkan Pelaksanaan Bulan Imunisasi Anak Sekolah Dan Sistem Pencatatan Pelaporan Bulan Imunisasi Anak Sekolah.
UUD Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2009 No 36; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; No 12 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Bias Pasal 4 S/d Pasal 9, Kewajiban Dan Tanggung Jawab Pasal 10, Pembinaan Dan Pengawasan Pasal 11 S/d Pasal 13, Peran Serta Masyarakat Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Balikpapan tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Perda Kota Balikpapan No. 1 Tahun 2023
Perwali ini mengatur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2023.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembagian tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kota
Balikpapan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11
Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah;
b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d.Asisten Administrasi Umum; dan
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat
Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa;
e.pelayanan administratif Perangkat Daerah;
f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.21 Tahun 2019
47 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan
ABSTRAK:
Untuk Menjamin Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Dan Hasil Pengawas pemerintah Secara Efektif, Sesai Ketentuan Pasal 20 Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keunagan Negara Dan Pasal * ayat 1 Da Ayat 2 Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2007 Tentang Pedoman Tata Cara Pengawasan Atas Penyelenggara Pemerintah daerah Perlu Dilakukan Pemantuan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemerinksan di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat 6; UU 2004 No 15; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2017 No 12.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN AKUNTANSI BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (5) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan
Layanan Umum Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Kebijakan Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.79 Tahun 2018
Kebijakan Akuntansi BLUD dimaksudkan sebagai acuan dan arahan bagi satuan
keija perangkat daerah/unit keija yang menerapkan pola pengelolaan keuangan
BLUD dalam menyelenggarakan metode dan proses pencatatan dan penyusunan
Laporan Keuangan sehingga Laporan Keuangan dapat disajikan sesuai dengan
Standar Akuntansi Pemerintahan.
Kebijakan Akuntansi BLUD terdiri atas:
a. pendahuluan;
b. kebijakan umum Akuntansi;
c. Kebijakan Akuntansi aset;
d. Kebijakan Akuntansi kewajiban;
e. Kebijakan Akuntansi ekuitas;
f. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LRA;
g. Kebijakan Akuntansi belanja;
h. Kebijakan Akuntansi pembiayaan;
i. Kebijakan Akuntansi Pendapatan-LO;
j. Kebijakan Akuntansi beban; dan
k. Kebijakan Akuntansi koreksi kesalahan, perubahan Kebijakan Akuntansi,
perubahan estimasi Akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
Kebijakan Akuntansi yang tidak diatur dalam Peraturan Wali Kota ini berpedoman
p ada Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
4 hlm. 33 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN SAYANG IBU KELAS “B”
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif dan eflsien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit bagi kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus
Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu yang disebut BLUD RSKB Sayang Ibu adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa berdasarkan kontrak. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD RSKB Sayang Ibu dilakukan oleh pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD RSKB Sayang Ibu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Mencabut PERWALI Nomor 21 Tahun 2012
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 34 TAHUN 2019 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan penggunaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Balikpapan Tahun 2020
dengan memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak Pandemi Corona Vims Disease 2019 (COVZD-19),
perlu dilaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi
anggaran untuk belanja dan pembiayaan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 yang
diperuntukkan kepada sejumlah bidang penanganan, baik
bidang kesehatan hingga dampak ekonomi yang
ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020
tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Vims Disease
2019 (COVZD-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi
Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional
dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan khususnya untuk
penganggaran dan pembiayaan Pemerintah Daerah diberikan
kewenangan untuk melakukan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran untuk kegiatan tertentu (refocusing),
perubahan alokasi, dan penggunaan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020
tentang Percepatan Penanganan Corona Vims Disease 2019 di
Lingkungan Pemerintah Daerah, dimana Pemerintah Daerah
dapat melaksanakan pengeluaran yang belum tersedia
anggarannya, yang selanjutnya diusulkan daam rancangan
perubahan APBD;
d. bahwa berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Dalam
Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan
Nomor 177/KMK.07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Vims Disease 2019
(COVZD-19), serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan
Perekonomian Nasional, Pemerintah Daerah peru melakukan
penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dengan terlebih dahulu melakukan perubahan
Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada pimpinan
DPRD, dan kemudian menyampaikan laporan hasil
penyesuaian APBD tersebut kepada Menteri Keuangan c.q
Direktur Jendral Perimbangan Keuangan dan Menteri Dalam
Negeri c.q Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah;
e. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (4)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana
Pergeseran anggaran dilakukan dengan cara mengubah
peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai
dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam
rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2019 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPU NO.1 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; Permendagri NO.33 Tahun 2019; Permendagri NO.20 Tahun 2020; PERDA NO.7 Tahun 2019; Perwali NO.34 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perwali NO.5 Tahun 2020
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 terdiri atas Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.868.969.864.000,00, Belanja Daerah sebesar Rp 2.182.801.582.088,00, dan Pembiayaan Daerah Netto Rp 313.831.718.088,00. dengan demikian Sisa Lebih pembiayaan anggaran setelah perubahan sebesar Rp NIHIL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2020.
Mengubah Perwali NO.34 Tahun 2019
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN KERJA DAERAH
HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KERJA DAERAH KETIGA
BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 ayat (2
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19
Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau
Tunjangan Ketiga Belas kepada Pegawai Negeri Sipil]
Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun atau Tunjangan dan Pasal 10 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara
Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Teknis
Pemberian Tunjangan Hari Raya, Tunjangan Kerja
Daerah Hari Raya, Gaji Ketiga Belas dan Tunjangan Kerja
Daerah Ketiga Belas di Lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 35 Tahun 2019; PP No. 36 Tahun 2019; PERWALI No. 31 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 2 Tahun 2018.
Tunjangan Kerja Daerah adalah penghasilan tambahan yang diberikan
kepada PNS yang penghitungannya menggunakan metode FES dan
pembayarannya didasarkan atas capaian kinerja (prestasi kerja dan
perilaku kerja) dan diberikan berdasarkan disiplin kerja. PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari
Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya
dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji ketiga belas, Tunjangan
Keija Daerah ketiga Belas dan Tunjangan Keija Daerah Hari Raya bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Mei 2019.
mengubah PERWALI No. 31 Tahun 2017
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023
remunerasi - RSUD - BALIKPAPAN - BERIMAN - pejabat pengelola - dewan pengawas - sekretaris - pegawai
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2023/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
ABSTRAK:
Sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberikan remunerasi kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman
Balikpapan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perwali Balikpapan No. 19 Tahun 2022
Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Pembagian Remunerasi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Kebun Raya Balikpapan sebagai area konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan dan sebagai upaya meningkatkan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004
Aturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, manfaat, pengelolaan, peran serta masyarakat, kelembagaan dan pendanaan Kebun Raya Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat