Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019

TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN KERJA DAERAH HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KERJA DAERAH KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tunjangan Kerja Daerah adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS yang penghitungannya menggunakan metode FES dan pembayarannya didasarkan atas capaian kinerja (prestasi kerja dan perilaku kerja) dan diberikan berdasarkan disiplin kerja. PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji ketiga belas, Tunjangan Keija Daerah ketiga Belas dan Tunjangan Keija Daerah Hari Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2019 tentang TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA, TUNJANGAN KERJA DAERAH HARI RAYA, GAJI KETIGA BELAS DAN TUNJANGAN KERJA DAERAH KETIGA BELAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
21 Mei 2019
Tanggal Pengundangan
22 Mei 2019
Tanggal Berlaku
22 Mei 2019
Sumber
BD.2019 NO.15
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 310 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan