Tunjangan Kerja Daerah adalah penghasilan tambahan yang diberikan kepada PNS yang penghitungannya menggunakan metode FES dan pembayarannya didasarkan atas capaian kinerja (prestasi kerja dan perilaku kerja) dan diberikan berdasarkan disiplin kerja. PNS, CPNS, Pejabat Negara dan Anggota DPRD diberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ketiga belas. Tunjangan Hari Raya dibayarkan paling cepat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Pendanaan pemberian Tunjangan Hari Raya, Gaji ketiga belas, Tunjangan Keija Daerah ketiga Belas dan Tunjangan Keija Daerah Hari Raya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat