remunerasi - RSUD - BALIKPAPAN - BERIMAN - pejabat pengelola - dewan pengawas - sekretaris - pegawai
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BD.2023/15
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
ABSTRAK: |
- Sebagai upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, perlu memberikan remunerasi kepada pejabat pengelola, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas, dan pegawai di Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah dan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Remunerasi Pejabat
Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman
Balikpapan.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 44 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; Permendagri No. 79 Tahun 2018; Perwali Balikpapan No. 19 Tahun 2022
- Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Pembagian Remunerasi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
- 16 hlm.
|