Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023

Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum; Sasaran dan Bentuk Remunerasi; Sumber Dana Remunerasi; Pembagian Remunerasi; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2023 tentang Remunerasi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Pegawai Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
01 September 2023
Tanggal Pengundangan
01 September 2023
Tanggal Berlaku
01 Maret 2023
Sumber
BD.2023/15
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 63 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan