Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN PROBITY AUDIT ATAS PENGADAAN BARANG/JASA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan pengawasan pengadaan barang dan jasa oleh Aparat Pengawas dilakukan sejak dari perencanaan,
persiapan, pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima;
b. bahwa dalam rangka terlaksananya peran dan fungsi Aparat Pengawas Internal (APIP) sebagai pencegah dan deteksi dini (early warning system) atas proses pengadaan barang dan jasa, perlu dilakukan Probity Audit;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 76 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, dimana Menteri/ Kepala Lembaga/Kepala Daerah wajib melakukan
pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui Aparat Pengawasan Internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan Probity Audit Atas Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.60 Tahun 2008; Perpres NO.16 Tahun 2018; Peraturan BPKP NO. 3 Tahun 2019
Probity Audit dilaksanakan terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa dilingkungan Pemerintah Daerah dalam satu tahun anggaran atau lebih yang memenuhi kriteria untuk dilakukan Probity Audit. Biaya pelaksanaan Probity Audit dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Inspektorat dan/atau sumber pembiayaan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan independensi, obyektivitas, efisiensi, efektifitas serta risiko-risiko dalam pelaksanaan Probity Audit. Ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan Probity Audit ditetapkan dengan
Keputusan Inspektur berpedoman pada ketentuan peraturan perundangundangan mengenai Probity Audit barang/jasa.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa untuk optimalisasi pelayanan kepada masyarakat dan penyesuaian ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak, perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2015 Nomor 1). yaitu pasal 1, pasal 4, pasal 5, pasal 11, pasal 14, pasal 15.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanya perkembangan pengaturan penataan terhadap beberapa kelembagaan,
perlu untuk melakukan penyesuaian terhadap Perangkat Daerah yang telah dibentuk dengan Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan PP NO.72 Tahun 2019; Perda No.2 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
(Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2016 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Balikpapan Nomor 26) diubah pada pasal 2, pasal 6, dan Pasal 11, serta menambahkan pasal 6A diantara pasal 6 dan pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
-
7 hlm. 2 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 07 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP INAKTIF DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip dalam penyelenggaraan kegiatan sebagai bahan akuntabilitas
dan alat bukti yang sah berdasarkan suatu sistem yang memenuhi persyaratan andal, sistematis, utuh, menyeluruh dan sesuai dengan norma, standar, prosedur dan kriteria, perlu pengaturan mengenai pengelolaan Arsip Inaktif di lingkungan Pemeritnah Kota Balikpapan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Pengelolaan Arsip Inaktif di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012
Pemeliharaan Arsip Inaktif dilakukan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan dan
keselamatan Arsip. Penyimpanan Arsip Inaktif dilakukan di sentral Arsip Inaktif atau Records
Center. Alih Media Arsip diautentikasi oleh pimpinan di lingkungan Pencipta Arsip dengan memberikan tanda tertentu yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Arsip hasil Alih Media.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
10 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 08 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP VITAL
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pada setiap Perangkat Daerah/Unit Kerja di
lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, terdapat
Arsip Vital yang perlu diselamatkan;
b. bahwa dalam rangka pelaksanaan dan penyelamatan
Arsip Vital di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
agar dikelola dengan baik dan benar;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, ketentuan mengenai program Arsip
Vital ditetapkan oleh Pimpinan Pencipta Arsip
berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala
Arsip Nasional Republik Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman
Pengelolaan Arsip Vital di lingkungan Pemerintah
Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU no.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.06 Tahun 2005
Ruang lingkup pengelolaan Arsip Vital meliputi kegiatan:
a. identifikasi;
b. penataan;
c. perlindungan dan pengamanan;
d. penyelamatan dan pemulihan; dan
e. akses dan layanan.
Kegiatan Penataan dilakukan terhadap hasil identifikasi Arsip Vital yang meliputi:
a. pendeskripsian;
b. pengelompokan;
c. pemberkasan;
d. penyusunan daftar Arsip Vital; dan
e. penyusunan daftar induk Arsip Vital.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
5 hlm. 17 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang
banyak yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besamya untuk kemakmuran rakyat, maka untuk
menjamin ketersediaan air minum perkotaan yang berkualitas dan menjamin pemenuhan kebutuhan air minum masyarakat perlu peningkatan kinerja kelembagaan Perusahaan Daerah Air Minum dan pelayanan sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan sehat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha MilikDaerah;
c. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, perlu perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.17 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017
Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan yang selanjutnya disebut Perumda Tirta Manuntung adalah badan usaha milik Daerah yang bergerak dalam bidang jasa penyediaan air minum, penyelenggaraan pengelolaan air limbah domestik dan produk olahan air lainnya yang seluruh modalnya dimiliki oleh Daerah berupa kekayaan Daerah yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perumda TirtaManuntung dan mengalihkan seluruh kekayaan, utang, modal, hak, kewajiban, usaha perusahaan, organ perusahaan, Pegawai, perizinan, seluruh atribut, serta visi dan misi dari Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan kepada Perumda Tirta Manuntung.
Perumda Tirta Manuntung didirikan dengan maksud memenuhi kebutuhan air minum masyarakat serta penyelenggaraan pengelolaan Air Limbah Domestik masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya.
Perumda TirtaManuntung didirikan dengan tujuan untuk:
a. mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah;
b. menyelenggarakan kemanfaatan umum pelayanan air minum dan/atau pengelolaan Air Limbah Domestik dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkesinambungan berdasarkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik; dan
c. memperoleh laba dan/atau keuntungan sebagai salah satu sumber pendapatan asli Daerah.
Wali Kota sebagai KPM berkedudukan sebagai pemilik modal Perumda Tirta Manuntung dan mempunyai wewenang mengambil keputusan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2008 Nomor 3) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan (Lembaran Daerah Kota Balikpapan Tahun 2014 Nomor 10), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian tugas dan wewenang masing-masing anggota Direksi Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan KPM.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kepegawaian Perumda Tirta Manuntung diatur dengan Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan tugas satuan pengawas intern Perumda Tirta Manuntung diatur dalam Peraturan Direksi yang diketahui oleh Dewan Pengawas.
Ketentuan mengenai pelayanan pelanggan dan pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f diatur dengan Peraturan Wali Kota.
34 hlm. 7 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2020 No.9; TLD No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan sistem penyediaan air minum dan penyelenggaraan pengelolaan air limbah
domestik perlu menjamin ketersediaan kebutuhan pokok air minum dan pengolahan air limbah bagi masyarakat;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Pasal 411 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah serta dalam rangka perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan menjadi Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja, pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan
dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan untuk
meningkatkan kualitas, kuantitas, kontinuitas dan cakupan pelayanan air bersih serta penyelenggaraan
pengelolaan air limbah domestik maka Pemerintah Daerah melakukan penyertaan modal Daerah pada
Perusahaan Umum Daerah TirtaManuntung Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Umum Daerah Tirta
Manuntung Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.54 Tahun 2017; Perda Balikpapan No.8 Tahun 2020.
Penyertaan Modal Daerah adalah pengalihan kepemilikan barang/uang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan untuk diperhitungkan sebagai modal Daerah pada badan usaha milik daerah.
Penyertaan Modal Daerah dimaksudkan sebagai investasi langsung
Pemerintah Daerah pada Perumda Tirta Manuntung secara berkelanjutan untuk memperolah manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sebagai bentuk hak kepemilikan serta untuk menyelenggarakan pengelolaan barang milik Daerah yang semula merupakan kekayaan yang tidak dipisahkan menjadi kekayaan yang dipisahkan agar lebih optimal pemanfaatannya.
Penyertaan Modal Daerah bertujuan untuk peningkatan kinerja,pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan penugasan Pemerintah Daerah kepada Perumda Tirta Manuntung guna mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah dalam rangka pelayanan air bersih dan pengelolaan air limbah domestik sehingga
kesejahteraan masyarakat meningkat.
Pemerintah Daerah berhak memperoleh bagian laba usaha Perumda Tirta Manuntung sebagaimana ketentuan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2020.
-
Ketentuan mengenai tata cara, bentuk, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pencairan Penyertaan Modal Daerah pada Perumda TirtaManuntung diatur dengan Peraturan Wali Kota.
8 hlm. 3 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 09 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT DEMAM BERDARAH DENGUE
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka memberikan perlindungan kesehatan
masyarakat terhadap penyakit menular, potensial Kejadian
Luar Biasa yaitu Demam Berdarah Dengue dipandang perlu
menetapkan tindakan pencegahan yang efektif, tepat dan
efisien;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 152 ayat (1) UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan
Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor PM.01.11/
MENKES/591/2016 tentang Pemberantasan Sarang
Nyamuk (PSN) 3 M Plus dengan Gerakan Satu Rumah Satu
Jumantik, perlu diterapkan tindakan pencegahan terhadap
peningkatan kejadian kasus Demam Berdarah Dengue di
Kota Balikpapan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
Demam Berdarah Dengue;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.36 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permenkes NO.50 Tahun 2017
Penerapan Kelambu Air merupakan upaya dalam pencegahan penyakit DBD, dimana tindakan pencegahan tersebut dengan cara memasang Kelambu Air pada Penampungan Air. Pengguna Kelambu Air dipantau oleh Jumantik setiap bulannya dan setiap rumah pada lingkungan masyarakat/Tempat Umum/tempat kerja/sekolah memiliki penanggung jawab pemantauan Jentik setiap minggu. Peran serta masyarakat dalam menyukseskan penerapan gerakan Satu
Rumah Satu Pemantau Jentik yang dikombinasi dengan penggunaan Kelambu Air dapat dilakukan secara
berkelompok/institusional/badan hukum/badan usaha/lembaga/organisasi/perorangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit
Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
selaku pencipta dan pengelola arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan
Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.37 Tahun 2016
Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan
JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat