Pengisian kas pada SKPD dan Unit SKPD dilakukan dengan menggunakan uang persediaan.Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk belanja Daerah dengan jenis belanja barang dan jasa.Pembayaran perjalanan dinas diberikan dengan mekanisme panjar berupa uang harian (lumpsum), biaya hotel sebesar 30% (tiga puluh persen) dan biaya rampung tetap melalui uang persediaan.Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala SKPD melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam setahun.Sebelum mengajukan SPM-TU, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran harus mengajukan surat permohonan tambahan uang persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Laporan Pertanggungj awaban tambahan uang persediaan harus disampaikan kepada PPKD selaku BUD, sesuai dengan batas akhir pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan terhitung sejak diterbitkannya SP2D TU.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari Sekretaris Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat