Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2020

PEDOMAN LAPORAN ELEKTRONIK PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL MELALUI APLIKASI WACAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistem Laporan Elektronik Pelayanan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut LEP Dukcapil adalah sistem informasi yang dibangun dalam rangka untuk mendukung dan membantu Pemerintah Daerah dalam membuat laporan administrasi kependudukan untuk Kelurahan dan RT. Aplikasi Wargaku ke Capil Aku Tau yang selanjutnya disebut Aplikasi WaCAT adalah aplikasi yang dimiliki oleh Disdukcapil untuk memberikan informasi tentang administrasi kependudukan kepada Kelurahan dan RT. Aplikasi WaCAT berfungsi untuk: a. menginformasikan data warga yang telah menerima layanan administrasi kependudukan kepada Lurah dan Ketua RT; dan b. memberi masukan atau koreksi dari Lurah dan Ketua RT atas pelayanan administrasi kependudukan yang dilakukan. Wali Kota melalui Kepala Disdukcapil melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Aplikasi WaCAT, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2020 tentang PEDOMAN LAPORAN ELEKTRONIK PELAYANAN KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL MELALUI APLIKASI WACAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2020
Sumber
BD.2020 NO.33
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 450 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan