Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN BAHAYA KEBAKARAN
ABSTRAK:
Kebakaran mengakibatkan timbulnya kerugian yang sangat besar baik korban manusia maupun harta benda yang dalam batas-batas tertentu tidak dapat dinilai dengan materi, sehingga diperlukan upaya pencegahan dan penanggulangan secara komprehensif, efektif dan responsif. Dalam rangka upaya pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kota Balikpapan, diperlukan pengaturan yang berkenaan dengan pembinaan dan pengawasan terhadap pengamanan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara berkesinambungan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014
Peraturan ini berisi tentang pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
25 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan e-Govemment sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. (1) Dalam rangka memberikan Layanan SPBE, dilakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi yang terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Tim Koordinasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi mandiri terhadap implementasi SPBE.
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
mencabut PERWALI No. 12 Tahun 2016
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMBANGUNAN DAERAH TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Keija Pemerintah Daerah, dimana
rencana keija pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun beijalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Keija Pembangunan Daerah
Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.12 Tahun 2017
Perubahan RKPD Tahun 2018 menjadi landasan penyusunan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah dan pedoman penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara. Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2018 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2018
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah
BAB VI Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 September 2018.
4 hlm. 353 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2018/NO.1; TLD NO. 42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
ABSTRAK:
Tenaga kerja merupakan modal utama dalam pelaksanaan pembangunan, karena itu proses rekruitmen, penempatan, pemagangan, pelatihan dan produktivitas, serta perlindungan tenaga kerja yang terstruktur dan terpadu perlu dilakukan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta dapat mewujudkan kondusivitas ketenagakerjaan; Pengaturan ketenagakerjaan di Kota Balikpapan mencakup pembangunan sumberdaya manusia, peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, pengupahan dan pembinaan hubungan industrial; Untuk melaksanakan ketentuan dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 huruf G tentang Pemerintahan Daerah, dimana bidang ketenagakerjaan merupakan salah satu urusan wajib yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini membahas tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan diantaranya yang terkait dengan pelatihan dan pemagangan Tenaga Kerja, Pencari Kerja dan Pemberi Kerja, rekrutmen dan seleksi Tenaga Kerja, penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan kerja, hubungan kerja dan pengupahan, Hubungan Industrial dan kesejahteraan Tenaga Kerja, penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain dan pelayanan Ketenagakerjaan dalam jaringan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2018.
Peraturan yang akan Diatur: Ketentuan mengenai tata cara, prosedur dan persyaratan memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (3) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran dan pelaporan Pencari Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan mengenai tata cara dan bentuk pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 14 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara rekrutmen dan pelaporan
Tenaga Kerja diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Penempatan Tenaga Kerja dan pelaporannya sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (8) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara pembuatan, pencatatan dan pelaporan Peijanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peijanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 38 ayat (2) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pelaksanaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 44 diatur dengan Peraturan Wali Kota.
23 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.11 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah
diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Badan, terdiri atas:
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahkan:
1. Subbagian Program dan Keuangan; dan
2. Subbagian Umum.
c. Bidang Kesatuan Bangsa, membawahkan:
1. Subbidang Ideologi, Wawasan Kebangsaan dan Ketahanan Ekonomi,
Sosial, Budaya, Agama; dan
2. Subbidang Kewaspadaan Dini dan Penanganan Konflik.
d. Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan,
membawahkan:
1. Subbidang Politik Dalam Negeri; dan
2. Subbidang Organisasi Kemasyarakatan.
e. UPTD; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Peraturan Wali Kota ini
dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.17 Tahun 2009
15 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya meningkatkan sumber daya m anusia aparatu r berkualitas, unggul dan mampu mendukung tugas pekerjaan yang diemban sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pemerintah Kota Balikpapan memberikan peluang bagi pegawai di lingkungan pemerintah Kota Balikpapan u n tu k mengikuti pendidikan vokasi, akademik dan profesi melalui program tugas belajar dan izin belajar;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam h u ru f a dan h u ru f b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1953; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 1961;
Tugas Belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS u n tu k melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam atau di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS.
Pedoman Tugas Belajar dan Izin Belajar PNS di lingkungan Pemerintah Daerah bertujuan u n tu k memberikan keseragaman dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan dan pelaksanaan Tugas Belajar dan Izin Belajar.
PNS yang mengikuti pendidikan formal pada suatu lembaga pendidikan tertentu h arus memiliki surat keputusan Tugas Belajar.
Pegawai Tugas Belajar yang belum dapat menyelesaikan pendidikannya dalam jangka waktu pelaksanaan Tugas Belajar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dapat diberikan perpanjangan.
Pembiayaan Tugas Belajar dapat berasal dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; d a n /a ta u c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Persyaratan calon Pegawai Tugas Belajar terdiri atas: a. persyaratan umum; dan b. persyaratan khusus.
PNS yang telah selesai melaksanakan Tugas Belajar dan akan melanjutkan ke jenjang pendidikan berikutnya, berkewajiban bekerja kembali pada unit kerja Pemerintah Daerah paling singkat selama 2 (dua) tahun.
PNS yang mendapatkan Izin Belajar berkewajiban untuk:
a. melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PNS; dan
b. melaporkan perkembangan pendidikan setiap semester dan hasil akhir pendidikan dengan melampirkan ijazah dan transkrip nilai kepada kepala Perangkat Daerah PNS yang bersangkutan dan BKPSDM.
Pegawai Tugas Belajar yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenakan sanksi berupa:
a. hukum an disiplin pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyetor ke kas Daerah sejumlah biaya pendidikan yang telah dikeluarkan baginya, apabila yang bersangkutan membatalkan perjalanan ke tempat belajar atau kembali ke tempat kedudukan semula sebelum menyelesaikan Tugas Belajar; dan
c. mengembalikan seluruh biaya yang dikeluarkan selama menempuh Tugas Belajar term asuk gaji dan tunjangan lainnya, dalam hal belum terpenuhinya m asa pengabdian 2n +1 yang dibiayai anggaran pendapatan dan belanja Daerah karena pindah ke luar daerah atau mengundurkan diri sebagai PNS.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2021.
Peraturan Wali Kota Nomor 08 Tahun 2011 tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
Ketentuan mengenai Tugas Belajar dalam negeri dan luar negeri, program dokter spesialis ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
18 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA TERPADU DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan data terpadu
Kota Balikpapan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.39 Tahun 2019
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah bertujuan:
a.menyediakan Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.menghasilkan infrastruktur Data dalam rangka pengumpulan,berbagi
pakai dan penyebarluasan informasi yang berkelanjutan;
c.meningkatkan pemanfaatan Data dan informasi dalam perencanaan,
pengendalian, evaluasi pembangunan dan kebutuhan sektor pembangunan
di Daerah; dan
d.mengintegrasikan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan informasi.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah, meliputi:
a.perencanaan Data;
b.penyelenggara Data, pemantauan dan evaluasi;
c.pengelolaan Data;
d.sistem teknologi;
e.sumber daya manusia;
f.kerja sama;
g.peran masyarakat dan dunia usaha; dan
h.pembiayaan.
Pembiayaan penyelenggaraan Satu Data terpadu Daerah dibebankan pada:
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b.sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK INTEGRATIF
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan kualitas sumber daya manusia
dalam pencapaian tumbuh kembang anak secara optimal
sangat ditentukan oleh perkembangan anak selama periode
usia dini yang terlihat dari meningkatnya derajat
kesehatan, status gizi, kecerdasan, keceriaan, pematangan
emosional, spiritual dan kesejahteraan anak;
b. bahwa untuk menjamin pemenuhan hak tumbuh kembang
anak usia dini secara holistik integratif perlu komitmen
unsur terkait yaitu orang tua, keluarga, masyarakat dan
Pemerintah Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik
Integratif;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6; UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PERPRES NO.60 Tahun 2013
PAUDHI bertujuan khusus untuk:
a. terpenuhinya kebutuhan esensial Anak Usia Dini secara utuh meliputi
kesehatan dan gizi, rangsangan pendidikan, pembinaan moral emosional
dan pengasuhan sehingga anak dapat tumbuh dan berkembang secara
optimal sesuai kelompok umur;
b. terlindunginya anak dari segala bentuk kekerasan, penelantaran,
perlakuan yang salah, dan eksploitasi dimanapun anak berada;
c. terselenggaranya pelayanan Anak Usia Dini secara terintegrasi dan selaras
an tar lembaga layanan terkait, sesuai kondisi wilayah; dan
d. terwujudnya komitmen seluruh unsur terkait yaitu orang tua, keluarga,
masyarakat, dan Pemerintah Daerah dalam upaya PAUDHI.
Arah kebijakan pengembangan Anak Usia Dini dilakukan secara holistikintegratif.Gugus tugas PAUDHI Daerah menyelenggarakan rapat paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan atau sewaktu -waktu apabila diperlukan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2021.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 43 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERMENDAGRI NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.8 Tahun 2018
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: Pendapatan daerah sebesar Rp2.464.403.224.865,00; Belanja Daerah terdiri atas Belanja Tidak Langsung sebesaar Rp889.668.689.606,00 dan Belanja Langsung Rp sebesar Rp1.548.109.535.259,00; disamping itu terdapat Pembiayaan Daerah netto sebesar Rp26.625.000.000,00. Dengan demikian sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan sebesar Rp NIHIL
Pelaksanaan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dałam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih lanjut dałam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 7 Tahun 2017
PETUNJUK - TEKNIS - PELAKSANAAN - DAN - STANDAR - BIAYA - KEGIATAN - DANA - ALOKASI - KHUSUS - NONFISIK - BIDANG - KESEHATAN - DI - KOTA - BALIKPAPAN - TAHUN - ANGGARAN - 2017
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 7, BD.2017/No.7
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Dan Standar Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mendukung daerah dalam penyediaan dana
pembangunan bidang kesehatan guna mencapai target
prioritas nasional dibidang kesehatan, Pemerintah Kota
Balikpapan menerima Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis
Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan Tahun Anggaran 2017, Wali Kota dapat
menetapkan Peraturan Wali Kota terkait standar biaya
pelaksanaan kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan dan Standar
Biaya Kegiatan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang
Kesehatan di Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2017;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015: Peraturan Menteri Kesehatan No.71 Tahun 2016
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat