Penyediaan-Sarana Prasaran-Kawasan Perumahan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2013/NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYEDIAAN DAN PENYERAHAN PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS PADA KAWASAN PERUMAHAN
ABSTRAK: |
- Dalam rangka memberikan jaminan ketersediaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan, perlu dilakukan pengelolaan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.8 Tahun 1981; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2007; UU No.27 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.1 Tahun 2011; UU No.12 Tahun 2011; UU No.20 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.4 Tahun 1988; PP No.79 Tahun 2005;PP No.6 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permen Perumahan Rakyat Nomor 11/PERMEN/M/2008; Permendagri Nomor 9 Tahun 2009; Permendagri No.53 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.14 Tahun
2000; Perda Kota Balikpapan No.2 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008; Perda Kota Balikpapan No.7 Tahun 2011; Perda Kota Balikpapan No.3 Tahun 2012; Perda Kota Balikpapan No.12 Tahun
2012
- Peraturan ini mengatur tentang penyediaan dan penyerahan prasarana, sarana dan utilitas pada kawasan perumahan kota balikpapan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Oktober 2013.
- 19 hlm
|