ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2013/NO.9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 186 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Walikota menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2014 menjadi Peraturan Daerah
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU no. 27 Tahun 1959; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004
- Peraturan ini membahas tentang APBD 2014
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
- 7 hlm
|