izin perpanjangan - tenaga kerja asing
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2013/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
ABSTRAK: |
- sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang lokasi kerjanya dalam wilayah kota merupakan urusan pemerintah kota
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.13 Tahun 2003; UU No.28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; PP No.69 Tahun 2010; PP No.65 Tahun 2012; PP No.97 Tahun 2012
- Peraturan ini mengatur tentang retribusi perpanjangan tenaga kerja asing.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2013.
- 16 hlm
|