TATA CARA-PRODUK HUKUM-KOTA BALIKPAPAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2013/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK: |
- Untuk keharmonisan dan sinkronisasi penyelenggaraan tertib administrasi dalam pembentukan produk hukum di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, maka perlu diatur mengenai tata cara penyusunan produk hukum Daerah secara terencana dan terkoordinasi.
- UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.79 Tahun 2005; UU No.16 Tahun 2010; Permendagri No.53 Tahun 2011
- Peraturan ini mengatur tentang tata cara penyusunan produk hukum kota balikpapan
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2013.
- 21
|