Dasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiPerindustrian
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Wali Kota Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH SENTRA INDUSTRI KECIL
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2)
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan
Pasal 26 ayat (2) tentang Susunan Organisasi, Uraian
Tugas dan Fungsi Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil,
Menengah dan Perindustrian perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi,
Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah
Sentra Industri Kecil;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.2 Tahun 2016; PERWALI NO.36 Tahun 2016
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian yang disebut Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, Menengah dan Perindustrian Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sentra Industri Kecil yang disingkat UPTD SIK adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah Dinas. UPTD SIK dipimpin oleh seorang Kepala
UPTD yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan
secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala Dinas melalui Kepala Bidang Teknologi dan Sumber Daya Industri.
Susunan Organisasi UPTD SIK terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2014
Mengatur PERWALI tentang Pembentukan, Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pengelolaan Teknis Pengelolaan Sentra Industri Kecil Somber pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Balikpapan,
9 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENYUSUTAN ARSIP DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyusutan dan penyelamatan
arsip yang dilakukan oleh Perangkat Daerah/Unit
Kerja di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan
selaku pencipta dan pengelola arsip;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Penyusutan
Arsip Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO.28 Tahun 2012; Peraturan Kepala ANRI NO.37 Tahun 2016
Pemusnahan Arsip yang telah habis retensinya dan tidak memiliki nilai guna dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemusnahan Arsip dilakukan terhadap Arsip yang:
a. tidak memiliki nilai guna;
b. telah habis retensinya dan berketerangan dimusnahkan berdasarkan
JRA;
c. tidak ada peraturan perundang-undangan yang melarang; dan
d. tidak berkaitan dengan penyelesaian proses suatu perkara.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 22 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2014
PERDA Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 12 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BALIKPAPAN NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG IZIN GANGGUAN PERDA NO.6 Tahun 2014 tentang Izin Gangguan
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan
UUD Pasal 18 ayat (6);UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004; Permendagri No.27 Tahun 2009
Peraturan ini mengatur tentang pemberian Izin Tempat Usaha/ Kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di Lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya dan/atau gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2014.
Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2008
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang GARIS SEMPADAN
ABSTRAK:
a.bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan penataan dan pengendalian bangunan yang selaras dengan lingkungan, serasi, seimbang, terpadu, tertib dan berkelanjutan
b.bahwa Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 12 Tahun 2004 tentng Garis Sempadan di Wilayah Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan kota dan ketentuan peraturan perundang-undangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
c.bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 Ayat (5) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bangunan Gedung
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Garis Sempadan
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.38 Tahun 2004; UU NO.28 Tahun 2002; UU NO.26 Tahun 2007; PP NO.36 Tahun 2005; PP NO.15 Tahun 2010; PERMEN PUPR Nomor 28/PRT/M /2015; PERMEN PUPR Nomor 05/PRT/M/2 016 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan PERMEN PUPR NO.2 Tahun 2020; PERDA NO.12 Tahun 2012; PERDA NO.3 Tahun 2016
Garis Sempadan berfungsi untuk menentukan batas bagi para pemilik tanah atau persil yang berada di pinggir jalan atau di pinggir Sungai/saluran atau pinggir pantai dalam mendirikan bangunan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.GSB untuk bangunan yang didirikan pada lahan miring dan berada diatas/dibawah permukaan Jalan dengan sudut kemiringan lebih dari 45 (empat puluh lima) derajat ditetapkan dengan menambah setengah beda tinggi antara Jalan dengan tanah dimuka Bangunan.GSP ditetapkan sebagai usaha pengamanan persil.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
9 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah, Pasal 23 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan
Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan
Rencana Keija Pemerintah Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Rencana Keija Pemerintah Daerah
Tahun 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.25 Tahun 2004; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERMENDAGRI NO.40 Tahun 2020
RKPD Tahun 2021 memuat:
a.rancangan kerangka ekonomi Daerah;
b.prioritas pembangunan Daerah;
c.rencana keija dan pendanaan untuk batas waktu 1 (satu) tahun yang
disusun dengan berpedoman pada rencana keija pemerintah dan
program strategis nasional yang ditetapkan oleh pemerintah pusat; dan
d.kebijakan penanganan pandemi corona virus disease 2019.
Untuk Pelaksanaan RKPD Tahun 2021 dimulai pada tanggal 1 Januari 2021 dan
berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.Perubahan RKPD dapat dilakukan apabila berdasarkan hasil evaluasi
pelaksanaannya dalam tahun beijalan menunjukkan adanya
ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, meliputi:
a.perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi prioritas pembangunan
Daerah, kerangka ekonomi Daerah dan keuangan Daerah,rencana
program dan kegiatan RKPD berkenaan; dan/atau
b.keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun anggaran
sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2020.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK
ABSTRAK:
Dalam rangka pemenuhan hak dan kebutuhan dasar setiap penduduk di Kota Balikpapan, Pemerintah Kota Balikpapan mempunyai kewajiban dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai dengan kewenangannya
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur mengenai penyelenggaraan pelayanan publik oleh Pemerintah Kota Balikpapan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
17 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan No. 6 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Ketentuan Pasal 53 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Jadwal Retensi Arsip. Dalam Rangka Menjamin Efisiensi Dan Efektivitas Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyelamatan Dan Pelestarian Arsip Statis Sebagai Bahan Pertanggungjawaban Nasional Di Lingkungan Pemerintah
UUD Tahun Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959 ; UU No.43 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum, Jra Substantif, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
108 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Retribusi jasa Usaha
ABSTRAK:
Dalam Rangka Pelaksanaan otonomi Daerah Yang Nyata, Luas Dan Bertanggung Jawab, Perlu Mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli daerah Guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintah Dan Pelaksanaan Pembangunan Menuju kemandirian Daerah. Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha, Sudah Tidak Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi Saat Ini, Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 28 2009; UU No 23 2014; No 244 2014; No 58 2015;
Dalam Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal 2 Tentang Jenis Retribusi Jasa Usaha; Pasal 8 Tentang Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran I, Pasal 13 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran II, Pasal 18 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran III, Pasal 23 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran IV, Pasal 28 Struktur Dan Besarnya tarif Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Tercantum Dalam Lampiran V.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LOGO CITY BRANDING KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memberikan citra
positif dan kekhasan Kota Balikpapan serta
sebagai media untuk mempromosikan potensi
Kota Balikpapan baik di dalam m aupun di luar
daerah, perlu dibuat logo City Branding yang
dapat mewakili karakteristik Kota Balikpapan;
b. bahwa untuk memberikan kepastian hukum
dan menjamin pem anfaatan, penggunaan serta
penerapan Logo City Branding dengan benar
dan tepat, perlu dilakukan pengaturan;
c. bahwa berdasarkan pertim bangan
sebagaim ana dim aksud dalam huruf a dan
huruf b, perlu m enetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Logo City Branding Kota
Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015
Logo City Branding bertujuan untuk:
a. mempromosikan potensi dan memberikan citra positif
Daerah;
b. meningkatkan kemampuan Daerah agar dapat bersaing dan
berkompetisi dengan daerah lain dalam mengembangkan
potensi dan kunjungan wisata; dan
c. meningkatkan kemampuan Daerah dalam menarik investasi.
Logo City Branding dapat digunakan oleh masyarakat Daerah,
badan usaha, lembaga pemerintahan, dan non pemerintahan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2020.
5 hlm. 13 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat