Peraturan Daerah ini berisi ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan transportasi, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan udara, kerja sama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat