Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022

Penyelenggaraan Transportasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini berisi ketentuan umum, pembinaan dan penyelenggaraan transportasi, penyelenggaraan perhubungan darat, penyelenggaraan penyeberangan, penyelenggaraan perhubungan udara, kerja sama, peran serta masyarakat, penyelenggaraan sistem informasi dan komunikasi, Forum LLAJ, pengawasan dan pengendalian, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Transportasi
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2022
Tanggal Berlaku
27 Desember 2022
Sumber
LD.2022/No.7, LD.7
Subjek
TRANSPORTASI DARAT/LAUT/UDARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 130 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. 1) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2000 tentang Izin Angkutan Umum 2) Peraturan Daerah Nomor 32 Tahun 2000 tentang Trayek, Perlengkapan, Angkutan Umum Orang, dan Pakaian Seragam Pengemudi 3) Peraturan Daerah Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 33 Tahun 2000 tentang Pengaturan Lalu Lintas 4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2004 tentang Kepelabuhan Kota Balikpapan 5) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Parkir Kendaraan Bermotor 6) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan