Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diubah adalah ketentuan Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 19; Pasal 27; Pasal 31 ayat (1); serta Pasal 32. Ketentuan sisipan adalah Pasal 18 ayat (8); Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat