Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang diubah adalah ketentuan Pasal 6 ayat (2); Pasal 7; Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2); Pasal 9; Pasal 13 ayat (2); Pasal 18 ayat (2), ayat (4), ayat (6), dan ayat (7); Pasal 19; Pasal 27; Pasal 31 ayat (1); serta Pasal 32. Ketentuan sisipan adalah Pasal 18 ayat (8); Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, dan Pasal 29E. Ketentuan yang dihapus adalah Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 20.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
29 Agustus 2022
Tanggal Pengundangan
30 Agustus 2022
Tanggal Berlaku
30 Agustus 2022
Sumber
LD.2022/No.4, LD.4
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1623 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan