Ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2012 yang diubah adalah Pasal 10 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat