pangan - CADANGAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 03, LD.2023/3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 18 Tahun 2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 17 Tahun 2015
- Ketentuan Umum; Penetapan Cadangan Pangan; Penyelenggaraan Cadangan Pangan; Sistem Informasi Cadangan Pangan; Peran Serta Masyarakat; Pelaporan; Pengawasan; Pembiayaan; Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 September 2023.
- 18 hlm.
|