PERGUB Prov. Riau No. 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 3 huruf b angka 1 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak - Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan menegaskan kepada kepala daerah untuk membuat kebijakan teknis pelaksanaan penerimaan peserta didik baru.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDAGRI No. 80 Tahun
2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDIKBUD No. 22 Tahun 2016; PERMENDIKBUD No. 44 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pergub ini bertujuan untuk:
a. mendorong peningkatan akses layanan pendidikan; dan
b. digunakan Kepala Sekolah sebagai pedoman dalam melaksanakan PPDB.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Luar Biasa Negeri di Provinsi Riau, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CCPD) Provinsi Riau
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau perlu dilakukanpenyesuaian.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 18 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 68 Tahun 2002; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Pergub ini mengatur tentang perubahan atas beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau sebagai berikut:
1. mengubah ketentuan Pasal 1 angka 7, 18, 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tentang pengertian/definisi istilah-istilah yang digunakan dalam Pergub;
2. mengubah ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) tentang perencanaan kebutuhan dan besarnya CPPD;
3. mengubah ketentuan Pasal 9 tentang pembiayaan pengadaan CPPD;
4. mengubah ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) tentang perangkat daerah pengelola CPPD dan Tim Teknis CPPD Provinsi;
5. mengubah ketentuan Pasal 11 tentang pemantauan dan evaluasi;
6. mengubah ketentuan Pasal 13 ayat (1) tentang pelaporan pelaksanaan pengelolaan CPPD.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2020.
Mengubah Peraturan Gubernur Riau Nomor 12 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah (CPPD) Provinsi Riau.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Dalam upaya menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) perlu dilakukan pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah atau pembatasan sosial berskala besar, dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) juncto Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah daerah melaksanakan pembatasan sosial berskala besar setelah menteri menetapkan pembatasan sosial berskala besar diwilayahnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 6 Tahun 2018; PP No. 21 Tahun 2020; PERMENKES No. 9 Tahun 2020.
Pergub ini mengatur tentang pedoman pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Covid-19 di Provinsi Riau. Pergub ini bertujuan untuk:
a. membatasi kegiatan tertentu dan pergerakan orang dan/atau barang dalam menekan penyebaran Covid-19;
b. meningkatkan antisipasi perkembangan ekskalasi penyebaran Covid-19;
c. memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat Covid-19; dan
menanggapi dampak sosial dan ekonomi dari penyebaran Covid-19.
Ruang lingkup Pergub ini meliputi;
a. pelaksanaan PSBB;
b. hak, kewajiban serta pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama PSBB;
c. sumber daya penanganan Covid-19;
d. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
e. pendanaan; dan
f. sanksi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Riau Science Center
ABSTRAK:
Dalam rangka mewujudkan visi Gubernur Riau dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2019-2024 yaitu terwujudnya Riau yang berdaya saing sejahtera, bermartabat dan unggul di Indonesia, perlu didukung sumber daya manusia yang kreatif, produktif, dan inovatif berlandaskan ilmu pengetahuan dan teknologi,dan untuk pembangunan sumber daya manusia yang berlandaskan budaya ilmu pengetahuan dan teknologi perlu didukung adanya wahana yang mampu memicu inovasi dan kreatifitas serta meningkatkan pemahaman dan penguasaan iptek dimasyarakat melalui pendirian pusat peragaan ilmu
pengetahuan dan teknologi atau science center.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No. 11 Tahun 2019; PP No. 20 Tahun 2005; PP No. 35 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018.
Pergub ini mengatur tentang Riau Science Center yaitu unit layanan yang pengelolaannya berada di bawah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan Provinsi Riau. Riau Science Center mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, antara lain mendorong tumbuhnya minat dan apresiasi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi bagi anak-anak usia sekolah, sebagai sarana untuk menampung kegiatan edukasi yang bersifat rekreatif dengan tujuan memperkenalkan dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi. Riau Science Center juga mempunyai fungsi sebagai wahana untuk meningkatkan pemahaman di kalangan generasi muda khususnya dan masyarakat pada umumnya terhadap pentingnya ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga tercipta masyarakat yang sadar dan berbudaya ilmu pengetahuan dan teknologi. Pendanaan kegiatan bersumber dari APBD Provinsi Riau dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2020
Pergub Prov. Riau No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Riau, Program Dan Indikator Program Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2024 Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III
Diubah dengan
Pergub Prov. Riau No. 17 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Riau, Program Dan Indikator Program Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2019-2024
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Provinsi Riau, Program dan Indikator Program Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau dan indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah Riau Tahun 2019-2024
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/09/M/PAN/5/2007 tahun 2007, gubernur wajib
menetapkan indikator kinerja utama untuk pemerintah provinsi dan satuan kerja perangkat daerah provinsi dan unit kerja mandiri di bawahnya dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta meningkatkan akuntabilitas kinerja pemerintah daerah, dan dalam rangka pengukuran dan peningkatan kinerja serta akuntabilitas yang tertuang
dalam dokumen rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana strategis perangkat daerah, diperlukan indikator program pembangunan jangka menengah daerah Provinsi Riau Tahun 2019-2024.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENPAN No. PER/09/M.PAN/5/2007; PERDA No. 3 Tahun 2019; PERGUB Riau No. 42 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur tentang:
1. maksud penetapan IKU Pemerintah Provinsi adalah sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan pembangunan di Provinsi Riau;
2. maksud penetapan program dan indikator program RPJMD sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan outcome pembangunan di Provinsi Riau; dan
3. maksud penetapan IKU Perangkat Daerah sebagai pedoman dalam mengukur keberhasilan kinerja yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau sesuai tugas dan fungsinya.
Tujuan penetapan IKU Pemerintah Provinsi, Program dan Indikator Program RPJMD, dan IKU Perangkat Daerah, yaitu:
1. untuk memperoleh informasi kinerja yang penting dan diperlukan dalam menyelenggarakan manajemen kinerja secara baik; dan
2. untuk memperoleh ukuran keberhasilan dari pencapaian suatu tujuan dan sasaran strategis organisasi yang digunakan untuk perbaikan kinerja dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Sasaran dan Indikator Sasaran, Program dan Indikator Program Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Riau Tahun 2014-2019 dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2014 - 2019 dibaut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 17 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor dan Nilai Jual Ubah Bentuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2020
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik
Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2020 perlu menetapkan peraturan gubernur tentang nilai jual kendaraan bermotor dan nilai jual ubah bentuk kendaraan bermotor pembuatan
sebelum tahun 2020.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia; UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 22 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2016; PP No. 87 Tahun 2017; PERMENDAGRI No. 80 tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PEMENDAGRI No. 120 Tahun 2018; PERMENDAGRI No. 8 tahun 2020, PERDA Provinsi Riau No. 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018; PERGUB Riau No. 8 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu kendaraan bermotor dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk (NJKB Ubah Bentuk) yaitu Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis dan/atau serta penggunaannya. Harga Pasaran Umum (HPU) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2020.
Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 16 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dalam Masa Darurat Corona Virus Disease (COVID-19) di Provinsi Riau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan atau penyebaran pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) mempengaruhi kegiatan masyarakat dan aktivitas ekonomi yang berakibat terjadinya penurunan tingkat perekonomian masyarakat, maka pemerintah Provinsi Riau perlu membantu meringankan beban ekonomi masyarakat salah satunya melalui pembebasan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor, dan pemerintah Provinsi Riau telah menetapkan status siaga darurat bencana non alam akibat virus corona di Provinsi Riau tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Riau No : Kpts.596/III/2020 tanggal 17 Maret 2020 dan penetapan status tanggap darurat bencana non alam akibat Corona Virus Disease (Covid-19) di Provinsi Riau Tahun 2020 melalui Keputusan Gubernur Riau
No : Kpts.705/IV/2020 tanggal 3 April 2020.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No.61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 , PP No. 55 Tahun 2016, PP No. 21 Tahun 2020, PERPRES No. 5 tahun 2015, KEPPRES No. 11 Tahun 2020, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2020, Keputusan Kepala BNPB No.13.A Tahun 2020, PERDA Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018, PERGUB Riau No. 8 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang pembebasan sanksi administrasi PKB berupa kenaikan Pajak dan/atau Bunga Pajak yang diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum. Pembebasan sanksi administrasi PKB tidak diberikan kepada wajib pajak pemilik Alat Besar/Alat Berat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya serta Pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya Tahun 2020
ABSTRAK:
Dalam rangka pemutakhiran data wajib pajak kendaraan bermotor dan optimalisasi penerimaan pajak daerah serta menghadapi keadaan atau situasi yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan sosial, perlu dilakukan pemberian penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta pengurangan pokok bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya, dan berdasarkan ketentuan Pasal 50 ayat (3)
dan Pasal 54 ayat (2) PERDA Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, menyatakan bahwa tata cara penghapusan sanksi administrasi pajak dan pengurangan pajak ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 55 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERDA Provinsi Riau No. 8 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERDA Provinsi Riau No. 15 Tahun 2018, PERGUB Riau No. 8 Tahun 2012.
Pergub ini mengatur tentang penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBN-KB II serta Pengurangan BBN-KB II diberikan kepada wajib pajak pemilik Kendaraan Bermotor Roda 2, Roda 3, Roda 4, dan seterusnya termasuk Kendaraan Bermotor milik Pemerintah dan Angkutan Umum, serta Alat Berat/Alat Besar. Besaran Pengurangan BBN-KB II ditetapkan sebesar 50% dari pokok BBNKB II. Pembayaran pokok PKB dan BBN-KB II yang telah mendapatkan Penghapusan Sanksi Administrasi serta Pengurangan BBN-KB II dilakukan dalam masa pelaksanaan penghapusan dan pengurangan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 14 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa pada Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) PERMENDAGRI No. 112 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, unit kerja pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah daerah provinsi menyusun dan menerapkan kode etik di lingkungan unit kerja pengadaan barang/jasa pemerintah provinsi yang ditetapkan oleh gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 1999, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 42 Tahun 2004, PP No. 11 Tahun 2017, PERPRES No. 16 Tahun 2018, Peraturan LKPP No.14 Tahun 2018, PERGUB Riau No. 6 Tahun 2017, PERGUB Riau No. 54 Tahun 2019.
Pergub ini mengatur tentang Kode Etik penyelenggara pengadaan barang/jasa yang dimaksudkan untuk menegakkan integritas, kehormatan dan martabat profesi penyelenggara pengadaan barang/jasa dan bertujuan sebagai pedoman profesional penyelenggara pengadaan barang/jasa yang bertanggung jawab dalam melaksanakan tugas dan kegiatan pengadaan barang/jasa. Ruang lingkup Pergub ini meliputi: a. Kewajiban; b. Larangan; Majelis Pertimbangan Kode Etik; dan d. Prosedur Penegakan Kode Etik.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
Pada saat Pergub ini mulai berlaku, maka Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2016 tentang Kode Etik Kelompok Kerja Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Provinsi Riau di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 13 Tahun 2020
PendidikanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan
Pergub Prov. Riau No. 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Satuan Pendidikan Menengah Dan Satuan Pendidikan Khusus Negeri Dan Swasta
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Tahun Anggaran 2020
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional dan mewujudkan wajib belajar 12 (dua belas) tahun yang layak,
bermutu, ramah anak dan bebas pungutan, pemerintah Provinsi Riau menyediakan bantuan biaya pendidikan berupa bantuan operasional sekolah daerah yang bersumber dari anggaran pendapatan belanja daerah, dan agar pelaksanaan bantuan operasional sekolah dapat lebih efektif, efisien dan akuntabel, perlu dibuat suatu pedoman pelaksanaan bantuan operasional sekolah daerah.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 20 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 48 Tahun 2008, PP No. 12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDIKBUD No. 80 Tahun 2013, PERDA Provinsi Riau No. 5 Tahun
2018.
Pergub ini mengatur tentang pedoman pelaksanaan Bantuan Operasional Sekolah Daerah Provinsi Riau (BOSDA) agar lebih efektif, efisien, akuntabel, dan transparan. Dimana terdapat dasar penghitungan alokasi anggaran dana BOSDA. pengelompokkan, penyaluran, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat