Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 52 Tahun 2023

Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 19 (sembilan belas) pasal di antaranya Ketentuan Umum; Perjalanan Dinas; Biaya Perjalanan Dinas; Perjalanan Dinas Luar Negeri; Pelaksanaan dan Prosedur Pembayaran Biaya Perjalanan Dinas; Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas; Pengendalian Internal; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Riau Nomor 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
52
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2023
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
29 Desember 2023
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2023
Tanggal Berlaku
29 Desember 2023
Sumber
BD. 2023/No. 52
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 2 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Riau No. 4 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 58 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
  2. PERGUB Prov. Riau No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
  3. PERGUB Prov. Riau No. 65 Tahun 2020 tentang Pedoman Perjalanan Dinas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan