Pergub ini mengubah beberapa ketentuan terkait SPT, SPPD, penandatanganan SPT dan SPPD, biaya perjalanan dinas : uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, biaya taksi, dan sewa kendaraan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat