1. Ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) diubah; 2. Ketentuan Pasal 24 ayat (21 dan ayat (4) diubah dan ditambahkan I (satu) ayat yakni ayat (6a); 3. Ketentuan Pasal 26 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2a);
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat