Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 81)
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat