Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2021

Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan dalam Pasal 8 ayat (8) Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2018 Nomor 9) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2020 Nomor 81)

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Riau
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Pekanbaru
Tanggal Penetapan
30 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
30 Maret 2021
Tanggal Berlaku
30 Maret 2021
Sumber
BD.2021/No.6
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Riau
Bidang
Halaman ini telah diakses 3120 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Gubernur Riau Nomor 9 Tahun 2018 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan