TATA CARA DAN PROSEDUR PENGHARMONISASIAN RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH PROVINSI, EVALUASI DAN FASILITASI RANCANGAN PRODUK HUKUM DAERAH KABUPATEN/KOTA
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 44, BD.2021/No.44
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara dan Prosedur Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota
ABSTRAK: |
- a. bahwa pengajuan rancangan produk hukum daerah
belum dilakukan secara tertib baik oleh perangkat
daerah di lingkungan pemerintah Provinsi Riau maupun
di lingkungan pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga
dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dalam proses
pembentukan produk hukum daerah;
b. bahwa dalam rangka pembentukan produk hukum
daerah agar berhasil guna dan berdaya guna, perlu
disusun pedoman pengharmonisasian, evaluasi dan
fasilitasi produk hukum daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Tata Cara Dan Prosedur
Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah
Provinsi, Evaluasi Dan Fasilitasi Rancangan Produk
Hukum Daerah Kabupaten/Kota;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau ( Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
Sebagai Undang-undang (Lernbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lernbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1646 );
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tah un 2015
tentang Pembentukan Prociuk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Prociuk Hukum
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019
Nomor157);
- Pergub ini terdiri atas 6 (enam) bab dan 31 Pasal yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Pengharmonisasian rancangan Produk Hukum Daerah Provinsi, Evaluasi dan Fasilitasi Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten/Kota, Pengawasan dan Ketentuan Lain-lain
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2021.
- 16 Hlm, Lamp: II
|