Dalam Peraturan Gubernur ini berisi 11 (sebelas) Bab dan 52 (lima puluh dua) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan dan Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Kelompok Jabatan Fungsional; Satuan Pemeriksaan Internal, Komite, dan Instalasi; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat