Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Piutang, Utang, dan Hibah Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 39/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG
BADAN LAYANAN UMUM DAERAH
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH SRENGAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 85 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penghapusan Piutang
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah
Srengat Kabupaten Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
tentang Badan Layanan Umum Daerah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 / PMK.05/2020
tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 1 Tahun 2020
tentang Pendirian Rumah Sakit Umum Daerah Srengat.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang piutang pada BLUD, antara lain sebagai pedoman dalam:
1. pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD;
2. administrasi pengelolaan dan penghapusan Piutang BLUD RSUD Srengat;
3. pengelolaan dan penghapusan secara bersyarat dan secara mutlak terhadap Piutang BLUD RSUD Srengat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2021.
9 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 38 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 38/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PENGELOLA PENGADAAN BARANG/JASA
PADA BAGIAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menJamm efektivitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas pelaksanaan pengadaan
barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar, dan
guna menyesuaikan dengan perubahan kebijakan dan
regulasi yang ada, maka Peraturan Bupati Blitar Nomor 55
Tahun 2017 tentang Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang
dan J asa pada Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat
Daerah Kabupaten Blitar perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Kode Etik Pengelola Pengadaan Barang/ Jasa pada Bagian
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten
Blitar.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme; 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil; 5. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16
Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 6. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja
Pengadaan Barang/ Jasa.
Mengatur tentang nilai dasar yang harus dijunjung tinggi oleh Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa meliputi:
a. integritas; dan
b. profesionalitas
sebagai kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2021.
19 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 35 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 35/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN BUPATI
NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN
PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN
PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa daiam rangka percepatan pelayanan perizinan
dan guna menindaklanjuti Berita Acara Pelimpahan
Kewenangan Perizinan dari Dinas Kesehatan
Kabupaten Blitar Nomor : 440/477 /409.104.5/ 2021
tanggal 1 Maret 2021, maka Peraturan Bupati Blitar
Nomor 4 Tahun 2017 ten tang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 81 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati
Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Sebagian
Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan
dari Bupati kepada Kepala Dinas Penanaman Modal
dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar
perlu diubah dan disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang
Pelayanan Publik; 2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Pasal
175 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolahan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun
2017 ten tang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu
Satu Pintu Daerah; 6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 4 Tahun 2017 tentang
Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pelayanan
Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati kepada
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Blitar.
Mengubah pasal 6 peraturan bupati nomor 4 tahun 2017 dan perubahannya sehingga seluruhnya berbunyi sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
MENGUBAH SEBAGIAN PERATURAN BUPATI NOMOR 4 TAHUN 2017 TENTANG
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PELAYANAN
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DARI BUPATI KEPADA
KEPALA DINAS PENANAMAN :MODAL DAN PELAYANAN
TERPADU SATU PINTU KABUPATEN BLITAR
10 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 34, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 34/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 51 TAHUN 2020
TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBIAYAAN PELAYANAN KESEHATAN
BAGI MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR YANG TERDAMPAK
CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkaJ1 hasil evaluasi pelaksanaar1
pembiayaan kesehatan masyarakat yang terdampak
Corona Virus Disease 2019, maka Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Blitar Nomor 75 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Nomor 51 Tahun 2020
tentang Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan
Kesehatan Bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang
Terdampak Corona Virus Disease 2019 perlu
diubah/ disesuaikan.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Undang-Undang Nomor 36 TahJn 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 3. Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2018 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dalam
Keadaan Tertentu; 4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Pembiayaan Pelayanan Kesehatan
bagi Masyarakat Kabupaten Blitar yang Terdampak
Corona Virus Disease 2019 (Berita Daerah Kabupaten
Blitar Tahun 2020 Nomor 51/E) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 75
Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus
Disease 2019.
Ketentuan dalam BAB II huruf D angka 3 Peraturan Bupati
Blitar Nomor 51 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Pembiayaan Pelayanan Kesehatan bagi Masyarakat
Kabupaten Blitar yang Terdampak Corona Virus Disease
2019 diubah sehingga berbunyi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Blitar ini
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 33 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 33, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 33/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 343 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang
Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi
Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan
Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah serta Tata Cara Perubahan
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah,
Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah
dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja
Pemerintah Daerah dapat diubah apabila berdasarkan
hasil evaluasi pelaksanaannya dalam tahun berjalan
menunjukkan adanya ketidaksesuaian dengan
perkembangan keadaan.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 ten tang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 5. Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2020 tentang
Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah, Rencangan Pembangunan Jangka
Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah
Daerah
Mengatur tentang program dan kegiatan prioritas yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan dukungan dari Pemerintah Provinsi Jawa
Timur dan pemerintah pusat serta ditempuh dengan cara mendorong
partisipasi aktif masyarakat dengan sistematika sebagaimana terdapat dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2021.
17 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 32 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 32, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 32/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang HARGA SATUAN POKOK KEGIATAN
ABSTRAK:
bahwa agar pelaksanaan penganggaran dapat berjalan efektif, efisien, dan akuntabilitas dalam kegiatan fisik/non fisik perlu disusun Harga Satuan Pokok Kegiatan yang dikaji melalui analisis yang distandarkan untuk setiap jenis komponen kegiatan dengan menggunakan standar satuan harga dan standar biaya umum sebagai elemen penyusunannya
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PemerintahNomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PeraturanPemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentangPengelolaan Barang Milik Negara/Daerah; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengelolaan Keuangan Daerah; 4. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengatur tentang Harga Satuan Pokok Kegiatan disingkat HSPK, yaitu harga untuk setiap pekerjaan yang terdiri dari beberapa komponen dengan nilai koefisien berdasarkan perhitungan Standart Nasional Indonesia (SNI) dengan penentuan besaran nilai koefisien disesuaikan dengan metoda pelaksanaan yang akan diterapkan seluruhnya sebagaimana terdapat dalam lampiran peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2021.
780 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 31 Tahun 2021
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 31, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 22 TAHUN 2021
TENTANG PENETAPAN ALOKASI SEMENTARA
BAGI HASIL PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 telah
berdampak secara sosial maupun ekonomi bagi masyarakat
sehingga berdampak pula terhadap pendapatan asli daerah;
b. bahwa sehubungan dengan adanya penurunan capaian target
pendapatan asli daerah dalam masa pandemi Corona Virus
Disease 2019, Peraturan Bupati Blitar Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun Anggaran 2021
perlu diubah.
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah; 3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 200 9 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; 4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa; 6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2006
tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa; 7. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa.
Peraturan bupati ini antara lain mengatur tentang :
1. Penetapan Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh
perseratus) dari target penerimaan Pajak dan Retribusi
dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar
10% (sepuluh perseratus);
2. Rincian Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi Hasil
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran I sampai dengan Lampiran IV Peraturan Bupati
ini.
3. Rekapitulasi Penerimaan Perubahan Alokasi Sementara Bagi
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun
Anggaran 2021 sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2021.
49 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 30 Tahun 2021
Kesehatan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja - Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 30, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 30/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN PUBLIC SAFETY CENTER 119
KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
a. bahwa peningkatan jumlah korban/pasien yang
meninggal dan mengalami kecacatan pada
kejadian gawat darurat merupakan dampak dari
penanganan korban/pasien gawat darurat yang
kurang optimal;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan
kepada masyarakat khususnya dalam
penanganan kegawatdaruratan medis maka
diperlukan suatu sistem penanganan
pasien/korban yang terpadu dan terintegrasi
dengan melibatkan pihak terkait.
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 60
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja; 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 001 Tahun
2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan
Kesehatan Perorangan; 3. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun
2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan; 4. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 41 Tahun
2016 tentang Sistem Rujukan Kesehatan; 5.
Mengatur tentang pembentukan PSC 119 Kabupaten Blitar yang berkedudukan di Dinas Kesehatan beserta tugas-tugasnya sebagaimana tercantum dalam peraturan bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2021.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 28, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 28/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH
TAHUN 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perlu
menerapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
1. Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-
2025; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah; 6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021
tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2022.
Menetapkan RKPD Tahun 2022 yang berisi program dan
kegiatan prioritas yang dilaksanakan oleh Pemerintah Blitar dengan dukungan dari
Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat dengan cara mendorong partisipasi aktif masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2021.
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 27 Tahun 2021
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 Nomor 27/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 65 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH UNIT PELAKSANA TEKNIS
DINAS KESEHATAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KABUPATEN BLITAR
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Peraturan Kementerian Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat serta berdasarkan evaluasi pelaksanaan tugas dan koordinasi, maka diperlukan penyesuaian terhadap Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar.
1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; 3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; 5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; 6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.05/2016 tentang Dewan Pengawas Badan Layanan Umum; 7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 65 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar.
Mengubah sebagian isi pasal, sehingga sebagaimana terdapat pada peraturan bupati ini, antara lain:
1. mengubah pasal 1 tentang pengertian umum;
2. mengubah pasal 6 sampai dengan pasal 10;
3. menghapus pasal 11
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
69 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat