Ketentuan Pasal 4 dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 86 Tahun 2020 tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 86/E) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Penggunaan Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat