Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria Belanja Tidak Terduga; b. pengelola Belanja Tidak Terduga; c. penganggaran Belanja Tidak Terduga; d. pelaksanaan dan penatausahaan; e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga; f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat