Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2021

Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini agar pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Ruang lingkup pengelolaan Belanja Tidak Terduga yang diatur dalam Peraturan Bupati ini meliputi: a. kriteria Belanja Tidak Terduga; b. pengelola Belanja Tidak Terduga; c. penganggaran Belanja Tidak Terduga; d. pelaksanaan dan penatausahaan; e. pertanggungjawaban dan pelaporan Belanja Tidak Terduga; f. tim verifikasi Belanja Tidak Terduga; dan g. pemonitoran dan evaluasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
29 Januari 2021
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2021
Tanggal Berlaku
29 Januari 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 4/E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 677 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan