Pemerintah Pusat mengalokasikan dalam APBN untuk Dana Desa setiap tahun anggaran; Pengalokasian Dana Desa berdasarkan jumlah Desa dan dialokasikan dengan memperhatikan jum1ah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah, dan tingkat kesulitan geografis; Rincian Dana Desa di Daerah, dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; c. Alokasi Kinerja; dan d. Alokasi Formula.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat