Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 88/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 88 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 5/A), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Lampiran I; 2. Ketentuan Lampiran II; 3. Ketentuan Lampiran III; 4. Ketentuan Lampiran IV.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat