PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 6, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 6/E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
ABSTRAK: |
- a. bahwa pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Blitar yang perlu diupayakan percepatan pelunasannya;
b. bahwa untuk meningkatkan motivasi pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan diadakan lomba percepatan pelunasan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan;
c. bahwa sehubungan dengan adanya penyesuruan besaran baku ketetapan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 T ahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar perlu disesuaikan
dan dicabut;
- UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 1994;
UU No 33 Tahun 2004;
UU No 28 Tahun 2009;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 55 Tahun 2016;
PP No 12 Tahun 2019;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 80 Tahun 2015;
Permendagri No 77 Tahun 2020;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016;
Perda Kab. Blitar No 2 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kab. Blitar No 7 Tahun 2020;
Perbup Blitar No 70 Tahun 2016;
Perbup Blitar No 2 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Blitar No 22 Tahun 2020.
- Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2;
Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan;
Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi
a. peserta Lomba;
b. klasifikasi Lomba;
c. ketentuan penilaian;
d. hadiah Lomba;
e. pembiayaan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2019 Nomor 11/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Blitar Nomor 10 Tahun
2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pedoman Pelaksanaan Lomba dan Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2020 Nomor 10/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|