Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021

Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi a. peserta Lomba; b. klasifikasi Lomba; c. ketentuan penilaian; d. hadiah Lomba; e. pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Lomba Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
01 Maret 2021
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2021
Tanggal Berlaku
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 6/E
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 751 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan