Maksud ditetapkannya Peraturan Bupati 1n1 untuk mendorong intensifikasi dan percepatan pelunasan PBB-P2; Tujuan ditetapkannya Peraturan Bupati ini untuk meningkatkan motivasi dan semangat kerja bagi aparatur/petugas pemungut PBB-P2 di tingkat Kecamatan dan/atau Desa/Kelurahan; Ruang lingkup Peraturan Bupati ini meliputi a. peserta Lomba; b. klasifikasi Lomba; c. ketentuan penilaian; d. hadiah Lomba; e. pembiayaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat