SOTK
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 10/D
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
ABSTRAK: |
- bahwa dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat
Daerah dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan
Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Togas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar;
- UU No 12 Tahun 1950 Sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965;
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019;
UU No 5 Tahun 2014;
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Pasal 176 UU No 11 Tahun 2020;
PP No 12 Tahun 2017;
PP No 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No 72 Tahun 2019;
PP No 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No 17 Tahun 2020;
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018;
Permenkes No 4 Tahun 2019;
Permenkes No 43 Tahun 2019;
Perda Kab. Blitar No 10 Tahun 2016.
- Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional.
berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapru. tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2021.
- Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Blitar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2014 Nomor 3/E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|