Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2021

Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Puskesmas merupakan unit organisasi bersifat fungsional dan unit layanan yang bekerja secara profesional. berkedudukan sebagai unit pelaksana teknis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapru. tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
01 April 2021
Tanggal Pengundangan
01 April 2021
Tanggal Berlaku
01 April 2021
Sumber
BD Kabupaten Blitar Tahun 2021 No 10/D
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1621 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan