Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran
2016;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar
Biaya Umum Tahun Anggaran 2016.
peraturan ini mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun
2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan alokasi definitif pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten
Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang Bagi Hasil Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah kepada Desa dan berdasarkan hasil
realisasi penerimaan pendapatan dari sektor Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2015, maka perlu menetapkan
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa pada Tahun Anggaran 2015 yang ditetapkan
dengan Peraturan Bupati.
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 2 Tahun 2011
tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2013
tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blitar
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 1/B,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 2);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012
tentang Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Kepada Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun
2012 Nomor 7/B);
4. Peraturan Bupati Blitar Nomor 19 Tahun 2013 tentang
Pedoman Teknis Penatausahaan Belanja Bagi Hasil, Bantuan
Keuangan dan Belanja Tidak Terduga Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 19/E).
Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh persen) realisasi perolehan
Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan
dari bagi hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10 %
(sepuluh persen).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 10 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan sementara alokasi pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 97 Ayat (1),
Ayat (2), Ayat (3) dan Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43
Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan
Pengalokasian bagian dari Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah Kepada Desa;
b. bahwa berdasarkan Pasal 5 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada
Desa menetapkan besarnya Bagi Hasil Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah Kepada Desa sebesar 20% (dua puluh
persen), dikecualikan dari Bagi Hasil Pajak Penerangan
Jalan sebesar 10% (sepuluh persen).
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
3. . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2012 tentang
Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa
(Lembaran Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2012 Nomor 7/B).
Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah kepada Desa merupakan hasil perhitungan berdasarkan rencana
penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun
Anggaran 2016.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 9 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,
pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar,
maka perlu ditunjang dana pembiayaan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam bentuk
Dana Desa (DD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu dialokasikan Dana Desa (DD) yang diatur
dan ditetapkan dengan Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun
1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
di Lingkungan Propinsi Jawa Timur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa;
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22
Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa
yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara;
4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 137
Tahun 2015 Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN) Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
247/PMK.07/2015 tentang Tata Cara Pengalokasian,
Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi
Dana Desa;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun
2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016;
7. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2016.
Memperhatikan :
1.
2.
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 018/SD/MDPDTT/I/2015
Tanggal 28 Januari 2015 Perihal :
Persiapan Pelaksanaan Pembangunan Desa dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa sesuai Peraturan
Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian
Desa, PDT, dan Transmigrasi;
Surat Edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor : 022/50/MDPDTT/I/2015
Tanggal 30 Januari 2015 Perihal :
Prioritas Belanja Dana Desa yang bersumber dari APBN;
peraturan ini mengenai tata cara pembagian dana penetapan besaran dana desa . Peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; dana desa ; tata cara perhitungan dan pembagian dana desa (DD) ; maksud dan tujuan ; penetapan rincian dana desa ; mekanisme dan tahap penyaluran dana desa ; prioritas penggunaan dana desa ; penyusunan dan penyampaian laporan realisasi penggunaan dana desa ; sanksi penundaan dan pengurangan dana desa ; pemantauan dan pengawasan ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 18 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 8 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa
ABSTRAK:
Menimbang :
a.
b.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan,pelaksanaan Pembangunan dan pemberdayaan masyarakat
oleh Pemerintah Desa di Kabupaten Blitar, maka perluditunjang dana pembiayaan dari Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Kabupaten Blitar dalam bentuk Alokasi Dana
Desa (ADD);
bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud huruf a,
perlu dialokasikan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diatur danditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat :
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1950
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten di
Lingkungan Propinsi JawaTimur;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa;
3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
241/PMK.07/2014 tentang Pelaksanaan PertanggungJawaban
Transfer
ke
Daerah dan Dana
Desa;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 9 Tahun 2008
tentang Alokasi Dana Desa;
5. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2015 tentang Penjabaran
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2016.
peraturan ini mengenai tata cara pengalokasian dan penetapan alokasi dana desa . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; alokasi dana desa (ADD) ; tata cara perhitungan dan pembagian alokasi dana desa (ADD); maksud dan tujuan ; pengalokasian untuk penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa ; penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; mekanisme penyaluran dan pencairan ; institusi pengelola alokasi dana desa ; pengelolaan alokasi dana desa (ADD) ; pelaporan dan pertanggungjawaban ; pemantauan dan pengawasan ; perubahan penggunaan alokasi dana desa (ADD) ; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka
Peraturan Bupati Blitar Nomor 11 Tahun 2015 tentang
Pedoman Umum Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar
Tahun 2015 serta Keputusan Bupati Blitar Nomor
188/142/409,012/KPTS/2014 tentang Penetapan Alokasi
Dana Desa (ADD) Kabupaten Blitar dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
jumlah 17 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka efektifitas pelaksanaan kebijakan
Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar yang berbasis
akrual, maka perlu meninjau kembali dan merevisi
Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014
tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten
Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas,
maka perlu dibentuk Peraturan Bupati Blitar tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor
20 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi
Pemerintah Kabupaten Blitar.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 9) sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965
Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013
tentang Penerapan Stándar Akuntansi Pemerintahan
Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
(Berita Daerah Kabupaten Blitar Tahun 2014 Nomor :
20/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bupati Blitar Nomor : 30 Tahun 2015 tentang
Perubahan Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun
2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah
Kabupaten Blitar (Berita Daerah Kabupaten Blitar
Tahun 2015 Nomor : 30/E )
peraturan ini mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Pada Lampiran I.01 Angka 3, Lampiran I.02 Angka 4, Lampiran I.03 Angka
4, Lampiran I. 05 Angka 4, Lampiran I.06 Angka 4, Lampiran I.07 Angka 4,
Lampiran I. 08 Angka 4 ; perubahan Lampiran I.04 Angka 4 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 110 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 114 ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 6 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di Kabupaten Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Perda Kabupaten Blitar
Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perubahan Perda Jasa Usaha,
maka perlu menyesuaikan istilah penamaan tempat rekreasi
dan besarnya tarif retribusi dengan melakukan perubahan
terhadap Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Penerbitan dan pengelolaan Karcis Retribusi Daerah
di Kabupaten Blitar;
b. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud
konsideran menimbang huruf a, maka perlu diatur dan
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan
Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor
9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 13 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Usaha;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 23 Tahun 2011
tentang Retribusi Jasa Umum;
5. 16. Peraturan Daerah kabupaten Blitar Nomor 5 Tahun 2015
trentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun
2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 23 Tahun 2013 tentang
Perubahan Atas Tarif Retribusi Jasa Usaha (Berita Daerah
Kabupaten Blitar Tahun 2013 Nomor 23/E);
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014 tentang
Penerbitan dan Pengelolaan Karcis Retribusi Daerah di
Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai penerbitan dan pengelolaan karcis retribusi daerah di kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Ketentuan pada Bagian Keempat Pasal 7 ; perubahan Pada Lampiran Bentuk Ukuran, nomor seri karcis retribusi
tempat rekreasi dan olah raga ;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai
Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri dalam
Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam
Negeri dan Pemerintah Daerah, dan batik Indonesia
ditetapkan sebagai salah satu Pakaian Dinas harian
Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Departemen
Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur
ketentuan Pakaian Dinas Pegawai dan Pejabat di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar ;
b. bahwa Surat Edaran Bupati yang mengatur tentang
Pakaian Dinas serta kelengkapannya sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan dan keadaan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan ;
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan Pedoman Pakaian
Dinas Pegawai dan Pejabat di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Blitar, yang diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
Mengingat : 1. Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah – Daerah dalam lingkungan Propinsi
Jawa Timur ;
2. Undang – Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara ;
3. Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan
Jiwa Korp dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Tahun 2004 Nomor 144) ;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun
2010 Nomor 74);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007
tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan
Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 68 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60
Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Sipil di
Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun
2008 tentang Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan
Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis
Daerah Kabupaten Blitar, sebagaimana telah diubah
untuk kedua kalinya dengan Peraturan Daerah Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Blitar Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Organisasi Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah
Kabupaten Blitar;
peraturan ini mengenai pedoman pakaian dinas pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Blitar . peraturan ini meliputi : ketentuan umum ; pakaian dinas ; atribut pakaian dinas ; pengadaan pakaian dinas ; ketentuan lain-lain ; penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Bupati
Nomor 33 Tahun 2006 tentang Pakaian Dinas Pegawai dan
Pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar beserta
petunjuk pelaksanaannya dinyatakan dicabut dan tidak
berlaku.
jumlah 54 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 4 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas perbup no 26 tahun 2014 tentang tarif layanan BLUD RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar
ABSTRAK:
Menimbang
:
a. bahwa sehubungan adanya pengembangan layanan
di RSUD “Ngudi Waluyo” Wlingi, antara lain
Pelayanan Laboratorium Mikrobiologi, Patologi
Anatomi, Pelayanan Psikologi maupun pelayanan
lain yang mana tarif layanan belum dimasukkan
dalam Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2014
maka kami mengusulkan Perubahan Peraturan
Bupati Nomor 26 Tahun 2014 tentang Tarif
Layanan Badan Layanan Umum Daerah RSUD
“Ngudi Waluyo” Wlingi Kabupaten Blitar;
b. bahwa berdasarkan sebagaimana dimaksud pada
huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan
Peraturan Bupati Blitar.
Mengingat
:
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Provinsi Jawa Timur ;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentangRumah Sakit;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum;
5. Peraturan Bupati Blitar Nomor 40 Tahun 2008
tentang Pedoman Penerapan Pola Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum Daerah
Kabupaten Blitar;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 26 Tahun 2014
tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Ngudi Waluyo
Wlingi Kabupaten Blitar;
7. Peraturan Bupati Blitar Nomor 17 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit Umum “Ngudi Waluyo”
Wlingi Kabupaten Blitar.
peraturan ini mengenai tarif layanan Blud RSUD Ngudi Waluyo Wlingi Kab. Blitar . peraturan ini meliputi perubahan lampiran I dan lampiran II
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
jumlah 4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Ijin Usaha Mikro dan Kecil
ABSTRAK:
a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu
usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha
perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan
untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha
dan perekonomian masyarakat;
b. bahwa dalam rangka meningkatkan dan mengembangkan
perekonomian masyarakat melalui kegiatan usaha mikro dan
kecil, maka perlu adanya akses yang sederhana, mudah dan
cepat dalam proses perizinan sebagai legalitas hukum untuk
mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha.
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4866);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 40, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5404);
3. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang Perizinan
Untuk Usaha Mikro dan Kecil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 222);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014
tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1814).
1. Bupati mendelegasikan kewenangan pemberian Ijin Usaha
Mikro dan Kecil (IUMK) kepada Camat;
2. Penetapan lokasi dilakukan dengan memperhatikan kepentingan umum,
sosial, budaya, estetika, ekonomi, keamanan, ketertiban,
kesehatan, kebersihan lingkungan;
3. Pemberian IUMK kepada usaha mikro dan kecil tidak
dikenakan biaya, retribusi dan atau pungutan lainnya;
4. Bupati melalui Camat melakukan monitoring dan evaluasi
terhadap pemberian IUMK. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan
penyelenggaraan IUMK.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat