Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 11 Tahun 2016

Penetapan alokasi definitif pembagian pajak daerah dan retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh persen) realisasi perolehan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan dari bagi hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10 % (sepuluh persen).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 11 Tahun 2016 tentang Penetapan alokasi definitif pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
01 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
01 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 11 B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 595 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan