Alokasi Definitif Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kepada Desa didasarkan pada 20% (dua puluh persen) realisasi perolehan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dikecualikan dari bagi hasil Pajak Penerangan Jalan sebesar 10 % (sepuluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat