Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 7 Tahun 2016

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai kebijakan akuntansi pemerintah kabupaten Blitar. peraturan ini meliputi : perubahan Pada Lampiran I.01 Angka 3, Lampiran I.02 Angka 4, Lampiran I.03 Angka 4, Lampiran I. 05 Angka 4, Lampiran I.06 Angka 4, Lampiran I.07 Angka 4, Lampiran I. 08 Angka 4 ; perubahan Lampiran I.04 Angka 4 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 110 ; perubahan Pada Lampiran I.07 Angka 114 ;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Blitar
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
26 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 7 E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 756 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan