Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, LD 12 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK: |
- Menimbang :
bahwa dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas,
perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bupati Blitar
Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran
2016;
- Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor
19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 9);
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
3, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2015 tentang
Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Tahun Anggaran 2016;
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2015 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan
Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015;
6. Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 tentang Standar
Biaya Umum Tahun Anggaran 2016.
- peraturan ini mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun
2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
- jumlah 4 halaman
|