Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 12 Tahun 2016

Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan ini mengenai perubahan Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blitar Nomor 54 Tahun 2015 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Blitar Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
11 Maret 2016
Tanggal Pengundangan
11 Maret 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 12 E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1021 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan