Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Blitar No. 10 Tahun 2016

Penetapan sementara alokasi pembagian pajak daerah dan retribusi daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Alokasi Sementara Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa merupakan hasil perhitungan berdasarkan rencana penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun Anggaran 2016.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Blitar Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penetapan sementara alokasi pembagian pajak daerah dan retribusi daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blitar
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Kanigoro
Tanggal Penetapan
27 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
27 Januari 2016
Tanggal Berlaku
Sumber
LD 10 C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blitar
Bidang
Halaman ini telah diakses 1179 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan