Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa.
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 96 ayat (4), Pasal 97 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu adanya Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa Tahun 2021.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah kepada Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2021.
Lampiran 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026.
ABSTRAK:
Bahwa sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2021 tentang Penyusunan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah Bagi Daerah
Dengan Masa Jabatan Kepala Daerah Berakhir Pada Tahun 2022 tanggal 31 Desember 2021, mengamanatkan agar Kabupaten/Kota menyusun Dokumen Perencanaan Pembangunan Menengah
Daerah Tahun 2023-2026 yang selanjutnya disebut Rencana Pembangunan Daerah (RPD) Kabupaten/Kota Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Buru akan berakhir pada bulan Mei Tahun 2022, maka perlu menyusun Rencana Pembangunan Menengah Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Pembangunan Daerah Kabupaten Buru Tahun 2023-2026.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 02 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 1 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Daerah Tahun 2023-2026.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksankan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Antar Waktu, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Dasar 1945 Pasal 18 Ayat 6; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah bebera[a kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018; dan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak di Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Februari 2020.
Lampiran 8 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak dan retribusi. Dan berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa didasarkan atas pemerataan antar desa dan proposional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian alokasi, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Lamp 6 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penerbitsn dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan dan Surat Permintaan Ganti Uang Persediaan dalam pelaksanaan APBD, harus sesuai dengan kaidah-kaidah pengelolaan
keuangan daerah. Bahwa ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, mengamanatkan Kepala Daerah untuk menetapkan batas jumlah SPP Uang Persediaan dan SPP Ganti Uang Persediaan. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Buru Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur tentang besaran uang persediaan (UP) dan ketentuan terkait tambahan uang (TU).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Keputusan Bupati Buru Nomor 900-03 Tahun 2010
Lampiran: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6O Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu,
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2017.
Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap
Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara
merata di Kabupaten Buru dan Alokasi yang
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERMENDESPEMDATRANS No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2015; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2016; PERBUP No. 90 Tahun 2016.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
Lampiran 4 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 5 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu sumber pendapatan Desa berasal dari
Alokasi Dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima
Kabupaten; Berdasarkan Pasal 96 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun
2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Desa, ketentuan mengenai tata cara pengalitasian Alokasi Dana Desa (ADD) diatur
dengan Peraturan Bupati; Dalam rangka menunjang efektifitas pengelolaan Alokasi
Dana Desa serta untuk mempermudah penerapan dan pemberian dana kepada desa,
perlu diatur dalam pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa di Kabupaten
Buru. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun
Anggaran 2015.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 113 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2014; Peraturan Bupati Buru
Nomor 77 Tahun 2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2015 dengan menetapkan batasan
istilah-istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Peraturan Bupati tersebut
diatur pula mengenai maksud, tujuan sasaran, prinsip dan asas alokasi dana desa
serta Ketentuan Penggunaan dan Pengelolan Alokasi Dana Desa. Besarnya Alokasi
Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah Alokasi Dana
Desa Minimal (ADDM). ADDM yang diterima oleh masing-masing Desa adalah jumlah
pagu anggaran untuk Alokasi Dana Desa (ADD) Kabupaten dibagi dengan jumlah
seluruh Desa di wilayah Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa yang
dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.
4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan
secara merata kepada 82 Desa dengan masing-masing desa menerima Alokasi Dana
Desa (ADD) sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2015.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 06
Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten
Buru Tahun Anggaran 2014, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran uang
persediaan dan pertanggung jawabannya; Untuk pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2014 satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan uang Persediaan
sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan
Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati
Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Besaran dan Pertanggung
Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun
Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan
pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis
digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum
Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan
menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU
dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada
Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan
Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.
Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui
Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
Lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan perlu menetapkan Peraturan Bupati Buru tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, asas pengelolaan keuangan desa, pengelolaan keuangan desa, anggaran pendapatan dan belanja desa, pembinaan dan pengawasan, mekanisme pencairan dana bantuan keuangan dan dana bagi hasil kepada pemerintahan desa, ketentuan lain-lain, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
Lamp 1 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022.
ABSTRAK:
Bahwa terdapat pekerjaan/pembayaran atas ikatan perjanjian/kontrak/perikatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada Tahun Anggaran 2021 yang melampaui Tahun Anggaran akibat Keterlambatan pembayaran terhadap pekerjaan yang telah diselesaikan 100% pada Tahun Anggaran 2021 dan Perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai pengadaan barang dan jasa. Terdapat belanja untuk keperluan mendesak dan darurat sesuai peraturan yang berlaku yang harus dilaksanakan. Pekerjaan sebagaimana yang dimaksud pada huruf a dan b Peraturan Bupati ini harus dibayarkan oleh Pemerintah Daerah kepada pelaksana pekerjaan. sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa pelaksanaan dan penatausahaan belanja yang melampaui tahun
anggaran, belanja untuk keperluan mendesak dan darurat dilakukan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 sebagai landasan operasional pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang–Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021; Keputusan Gubernur Maluku Nomor 193 Tahun 2022; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2016 ; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 01 Tahun 2022; dan Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2022.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2022.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2022.
Lampiran 609 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat