RINCIAN DANA DESA - TATA CARA PEMBAGIAN – PENETAPAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD.2017/5, LL KAB. BURU: 19 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan pasal 12 ayat (6)
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor
6O Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber
Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, perlu,
menetapkan Tata Cara Pembagian dan Penetapan
Rincian Dana Desa Setiap Desa di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2017.
Penetapan rincian Dana Desa untuk setiap
Desa dihitung berdasarkan Alokasi Dasar secara
merata di Kabupaten Buru dan Alokasi yang
memperhatikan jumlah penduduk, angka kemiskinan,
luas wilayah dan tingkat kesulitan geografis setiap
Desa. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
- UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PEPRES No. 137 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERMENDESPEMDATRANS No. 22 Tahun 2016; PERDA No. 12 Tahun 2015; PERDA No. 17 Tahun 2016; PERDA No. 18 Tahun 2016; PERBUP No. 90 Tahun 2016.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap
Desa di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2017.
- Lampiran 4 Hal
|