Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 4 Tahun 2012

Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang mekanisme penggunaan uang persediaan (UP) dalam pelaksanaan APBD yang mencakup batas-batas belanja UP, besaran UP, jumlah batasan pengajuan SPP-UP. Selain itu, peraturan ini juga mengatur ketentuan terkait GU dan TU.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Buru Nomor 4 Tahun 2012 tentang Mekanisme Penggunaan Uang Persediaan dalam Pelaksanaan APBD
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
16 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
16 Januari 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
BD. 2012/NO.4, LL KAB. BURU: 5 HLM
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 507 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 5 Tahun 2011 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan pada Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2011

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan