TATA CARA PENGALOKASIAN BAGIAN DARI HASIL PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KEPADA DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 04, BD. No. 2019/04, LL Kab Buru: 7 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak dan Retribusi Daerah Kepada Desa
ABSTRAK: |
- Bahwa berdasarkan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Pasal 92 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, salah satu sumber pendapatan desa adalah bagi hasil pajak dan retribusi. Dan berdasarkan Pasal 97 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, pengalokasian pajak daerah dan retribusi daerah kepada desa didasarkan atas pemerataan antar desa dan proposional realisasi penerimaan hasil pajak daerah dan retribusi daerah.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 46 Tahun 199 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 16 Tahun 2018;
- Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, rincian alokasi, bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah, dan ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2019.
- Lamp 6 Hlm
|