PERBUP Kab. Buru No. 36 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Buru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Buru memiliki alat-alat berat yang dapat digunakan selain untuk kepentingan Pemerintah Kabupaten Buru sendiri juga dapat disewakan kepada pihak ketiga yang mengerjakan pekerjaan konstruksi dan pekerjaan lain milik pemerintah. Bahwa setelah dilakukan evaluasi dengan memperhatikan indeks harga, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/KPTS/M/2004 tanggal 17 Desember 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini menetapkan Struktur dan Besarnya Daftar Perhitungan Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru. Uraian struktur dan daftar perhitungan tersebut tercantum dalam lampiran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2014.
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru
Lampiran: 1 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO5 tentang
Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Publik, maka
sambil menunggu persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Buru perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio
Mrimu FM. Lembaga Penyiaran Publik Lokal merupakan lembaga
penyiaran yang berbentuk badan hukum yang didirikan oleh
pemerintah Daerah, yang menyelenggarakan kegiatan
Penyiaran Radio atau Penyiaran Televisi, yang bersifat
Indipenden, Netral, tidak Komersial, dan berfungsi
memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio Mrimu FM.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah
dengan undang-undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Penyiaran Publik Lokal Radio MRIMU FM
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Menteri Pertanian Nomor
L22/Permentan/SR.130/22/2013 tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
(HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2014 dan
Peraturan Gubernur Maluku Nomor 05 Tahun 2014 tentang Penetapan
Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Selrtor
Pertanian Tahun Anggaran 2014 perlu menetapkan Kebutuhan dan Harga Eceran
Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran
2014 di Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Penetapan Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi
pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru Tahun Anggaran
2014.
Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1992; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 31 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 18 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 8
Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden
Nomor 77 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor
122/Permentan/SR.130/11/2013; Keputusan Menteri Pertanian Nomor:
34l/St/OkpT.140/7/2005; Peraturan Gubernur Maluku Nomor : 05 Tahun 2014;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2012; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Kebutuhan dan Harga
Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Buru
Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana
dimaksud ditetapkan sebagai berikut : Pupuk Urea Rp. 1.800/Kg; Pupuk ZA Rp.
1.400/Kg; Pupuk SP-36 Rp. 2.000/Kg; Pupuk NPK Rp. 2.300/Kg; Pupuk
Organik Rp.500/Kg.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Februari 2014.
Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka segala ketentuan yang mengatur
tentang Kebutuhan dan Harga Eceran Tertinggi (HET) Pupuk Bersubsidi untuk
Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Lampiran 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional Penunjang Sekretaris Daerah
ABSTRAK:
Bahwa mengingat Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat strategis
dalam membantu Bupati membuat kebiiakan bagi Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan serta
sebagai Koordinator Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kepadanya dapat diberikan Biaya Penunjang Operasional. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Penunjang Operasional Sekretaris Daerah.
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peratnran Daerah Kabupaten
Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09
Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional
Sekretaris Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional dibayarkan setiap bulan terhitung 1
Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
Lampiran 3 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios pada Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 18
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu ditetapkan Penetapan Tarif
Retribusi Kios Pada Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun
1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan
Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 20l3; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Tarif Retribusi Kios Pada
Wilayah Pertambangan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan
dalam pengaturannya. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas
pasar berupa halaman/peralatan, los dan atau kios yang khusus disediakan di
Wilayah Pertambangan; Tidak termasuk obyek retribusi adalah pelayanan
penyediaan fasilitas pasar yang dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta,
Perusahaan Daerah dan BUMN. Subyek retribusi adalah orang pribadi atau
badan yang menggunakan pelayanan penyediaan fasilitas kios. Struktur dan
besar tarif retribusi kios pada wilayah pertambangan adalah sebesar Rp.10.000
per hari.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 8 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan dengan
dikeluarkannya keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral Nomor
4002K|30/MEM/2013 tentang Penetapan Wilayah Pertambangan Kepulauan
Maluku, perlu menetapkan Tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk
Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan. Berdasarkan tarif
sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 17
Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, perlu ditapkan Tarif
Khusus Parkir di Tepi Jalan Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di
Wilayah Pertambangan.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 46 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun
2010; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM 66 Tahun 1993; Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor: KM 4 Tahun 1994; Keputusan Menteri
Perhubungan Nomor : KM 84 Tahun 1999; Keputusan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral Nomor 4002K/30/MEM/20I3.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang tarif Khusus Parkir di Tepi Jalan
Umum untuk Kendaraan yang Beroperasi di Wilayah Pertambangan dengan
menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Obyek tarif
adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum. Struktur dan
besarnya tarif parkir di tepi jalan Umum pada wilayah Pertambangan ditetapkan
sebagai berikut: Sedan, Jeep, Mini Bus, Pick-up dan Sejenis tarifnya sebesar Rp.
50.000 sekali parkir; Bus, Truk dan Alat Besar Lainnya tarifnya sebesar Rp.
60.000 sekali parkir; dan Sepeda Motor tarifnya Rp. 20.000 sekali parkir.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang keberhasilan pelaksanaan dan
pertanggungjawaban penggunaan Alokasi Dana Desa serta mempermudah
penerapan dan pemberian dana perlu diatur dalam Pedoman Umum Pelaksanaan
Alokasi Dana Desa di Kabupaten Buru. Pengaturan Alokasi Dana Desa
dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap desa di Kabupaten Buru yang
menerima dan membelanjakan Alokasi Dana Desa yang diberikan oleh
Pemerintah Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana
Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72
Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007; Peraturan
Daerah Kabupaten Buru Nomor 32 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 05
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013;
Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi
Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang
selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang berasal dari APBD Kabupaten
Buru ya;rrg diserahkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan
Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima
oleh masing-masing Desa adalah Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
).
Besarnya A,lokasi Dana Desa Minimal
(ADDM
) yang diterima oleh masing-
masing Desa adalah jumlah Pagu Anggaran ADD Kabupaten dibagi dengan
jumlah seluruh Desa Se-Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa
(ADD)
yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 20l4
sebesar Rp. 4.100.000.000,- (Empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 desa, masing-masing desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penggunaan Alokasi Dana Desa
terbagi menjadi 2 yaitu untuk penyelenggaran Pemerintahan sebesar 30% dari
total Alokasi Dana Desa dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Januari 2014.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 03
Tahun 2013 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa
Kabupaten Buru Tahun anggaran 2013 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran dan Pertanggungjawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (3) peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah, perlu menetapkan besaran uang
persediaan dan pertanggung jawabannya; Untuk pelaksanaan Anggaran Tahun
Anggaran 2014 satuan Kerja Perangkat Daerah dapat diberikan uang Persediaan
sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari,
maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati tentang Penetapan Besaran dan
Pertanggung Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4.
Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan
Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2013; Peraturan Bupati
Buru Nomor 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini diatur tentang: Penetapan Besaran dan Pertanggung
Jawaban Uang Persediaan Tahun Anggaran 20l4 dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penetapan besaran UP Tahun
Anggaran 2014 bagt SKPD ditentukan berdasarkan jumlah pagu seluruh kegiatan
pada SKPD dengan kebutuhan pembayaran LS dengan besaran UP sebagaimana
tercantum dalam lampiran Peraturan Bupati ini. Dalam hal dana TU tidak habis
digunakan dalam 1 (satu) bulan maka sisa TU disetor ke rekening Kas Umum
Daerah. Mekanisme pengisian kembali (revolving) UP dilaksanakan
menggunakan instrument GU. Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU
dilaksanakan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD secara administratif kepada
Kepala SKPD melalui PPK SKPD paling lambat tanggal 5 bulan berjalan
Pertanggung jawaban penggunaan UP/GU/TU dilaksanakan oleh Bendahara
Pengeluaran SKPD secara fungsional kepada PPKAD selaku BUD paling lambat
tanggal 10 bulan berikutnya. Bendahara Pengeluaran bulan Desember
disampaikan paling lambat tanggal 31 Desember Tahun Anggaran berkenaan.
Pada akhir periode tahun anggaran belanja, sisa UP yang masih ada pada Bendahara Pengeluaran baik yang ada secara kas maupun dalam rekening bank SKPD, harus disetorkan kembali pada Bendahara Umum Daerah melalui
Rekening Kas Umum Daerah pada PT. Bank Maluku Cabang Namlea.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2014.
Lampiran 4 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan Pemerintahan
Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang unit
pengadaan barangljasa, perlu membentuk Organisai dan Tata
Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Kabupaten Buru. Peraturan Bupati Buru Nomor 38 Tahun 2012 tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah Kabupaten Buru tidak sesuai dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 4609]r sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 68 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun
2013 tentang Anggaran Belanja dan Pendapatan Daerah Tahun 2014, perlu
ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Belanja dan
Pendapatan Daerah Tahun 2014.
UU No. 20 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun
2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU
No. 2 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 20
Tahun 2001; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; PP No 24 Tahun
2004 jo. PP No 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005;
PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No.
58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 5 Tahun
2009; PP No. 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 Tahun 2006;
PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2007; PERMENDAGRI No. 24 Tahun 2009;
PERMENDAGRI No 39 Tahun 2012; PERMENDAGRI No. 27 Tahun 2013;
Perda Kab. Buru No 42 Tahun 2007; Perda Kab. Buru No 43 Tahun 2007; Perda
Kab. Buru No. 68 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat