Peraturan Bupati ini diatur tentang: Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, persyaratan sewa menyewa dan biaya sewa menyewa yang ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat per hari, faktor penggali pada alat, umur ekonomis alat, harga pokok alat berdasarkan harga pengadaan/pembelian dibagi Rp.1.000.000 (satu juta). Perhitungan biaya sewa alat berat adalah 1 x PF x HP per Rp1.000.000 dibayar Dwimuka.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat