Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 28 Tahun 2013

Biaya Sewa Alat Berat Mlik Pemerintah Kabupaten Buru

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang: Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya, persyaratan sewa menyewa dan biaya sewa menyewa yang ditetapkan berdasarkan jumlah jam kerja alat per hari, faktor penggali pada alat, umur ekonomis alat, harga pokok alat berdasarkan harga pengadaan/pembelian dibagi Rp.1.000.000 (satu juta). Perhitungan biaya sewa alat berat adalah 1 x PF x HP per Rp1.000.000 dibayar Dwimuka.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Mlik Pemerintah Kabupaten Buru
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
08 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
08 Maret 2013
Tanggal Berlaku
08 Maret 2013
Sumber
BD. 2013/NO.28, LL KAB. BURU: 6 HLM
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 570 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Buru No. 20 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Buru Nomor 28 Tahun 2013 tentang Biaya Sewa Alat Berat Milik Pemerintah Kabupaten Buru

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan