Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2014

Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang berasal dari APBD Kabupaten Buru ya;rrg diserahkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM ). Besarnya A,lokasi Dana Desa Minimal (ADDM ) yang diterima oleh masing- masing Desa adalah jumlah Pagu Anggaran ADD Kabupaten dibagi dengan jumlah seluruh Desa Se-Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 20l4 sebesar Rp. 4.100.000.000,- (Empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 desa, masing-masing desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penggunaan Alokasi Dana Desa terbagi menjadi 2 yaitu untuk penyelenggaran Pemerintahan sebesar 30% dari total Alokasi Dana Desa dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buru
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Namlea
Tanggal Penetapan
30 Januari 2014
Tanggal Pengundangan
30 Januari 2014
Tanggal Berlaku
30 Januari 2014
Sumber
BD. 2014/NO.6, TBD NO.6, LL KAB BURU: 12 HLM
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buru
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan