Peraturan Bupati ini diatur tentang: Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa yang selanjutnya disingkat ADD adalah Dana yang berasal dari APBD Kabupaten Buru ya;rrg diserahkan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Desa. Besarnya Alokasi Dana Desa yang diterima oleh masing-masing Desa adalah Jumlah Alokasi Dana Desa Minimal (ADDM ). Besarnya A,lokasi Dana Desa Minimal (ADDM ) yang diterima oleh masing- masing Desa adalah jumlah Pagu Anggaran ADD Kabupaten dibagi dengan jumlah seluruh Desa Se-Kabupaten Buru. Jumlah Alokasi Dana Desa (ADD) yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten Buru untuk Tahun Anggaran 20l4 sebesar Rp. 4.100.000.000,- (Empat milyar seratus juta rupiah) yang pembagiannya dilakukan secara merata kepada 82 desa, masing-masing desa sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Penggunaan Alokasi Dana Desa terbagi menjadi 2 yaitu untuk penyelenggaran Pemerintahan sebesar 30% dari total Alokasi Dana Desa dan untuk pemberdayaan masyarakat sebesar 70%.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat