BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL – SEKRETARIS DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD. 2014/NO.11, LL KAB BURU: 5 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Biaya Operasional Penunjang Sekretaris Daerah
ABSTRAK: |
- Bahwa mengingat Sekretaris Daerah mempunyai peran yang sangat strategis
dalam membantu Bupati membuat kebiiakan bagi Penyelenggaraan
Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan serta
sebagai Koordinator Administrasi dan Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
kepadanya dapat diberikan Biaya Penunjang Operasional. Berdasarkan
pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Biaya
Penunjang Operasional Sekretaris Daerah.
- Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000;
undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peratnran Daerah Kabupaten
Buru Nomor 05 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09
Tahun 2013; Peraturan Bupati Buru Nomor 68 Tahun 2013.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional
Sekretaris Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam
pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional dibayarkan setiap bulan terhitung 1
Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Lampiran 3 hlm.
|