Peraturan Bupati ini mengatur tentang Biaya Penunjang Operasional Sekretaris Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Biaya Penunjang Operasional dibayarkan setiap bulan terhitung 1 Januari 2014 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II peraturan ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat