Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Bupati Buru Nomor
66 Tahun 2016 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata
Kerja Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar
Pelayanan Publik pada Badan Pengelola Pendapatan Daerah
Kabupaten Buru. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Standar Pelayanan Publik pada Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 04 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 06 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 07 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 08 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 02 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Bupati Buru Nomor 66 Tahun 2016; Peraturan Bupati Buru Nomor 105 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standar Pelayanan Publik pada Badan Pengelola Pendapatan
Daerah Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Pelelangan merupakan salah satu jenis jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Pengelolaan dan Retribusi Tempat Pelelangan maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002; ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; ; Peraturan Pemerintah Nomor38 Tahun 2007; ; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 15 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif Pengenaan Pajak Mineral Bukun Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
Peninjauan terhadap Tarif Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
Tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Retribusi Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan dipandang tidak sesuai lagi dengan perkembangan ekonomi saat
ini,sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun
1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 85
Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 6 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati
Buru Nomor 41 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penetapan Harga Dasar dan Tarif
Pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan dengan menetapkan batasan
istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam
Dan Batuan ditetapkan sebesar 25%
(dua puluh lima) persen, dengan besaran
tarif pajak sebagaimana tercantum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Keputusan Bupati Buru Nomor
973-257 Tahun 2008 tentang Penetapan Besarnya Tarif Pajak Reklame dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum merupakan salah satu jenis Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 09 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Besarnya Tarif;
6. Struktur Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang;
9. Pemungutan;
10. Tata Cara Pembayaran;
11. Tata Cara Penagihan;
12. Keberatan;
13. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
14. Kedaluwarsa;
15. Pemeriksaan;
16. Penyidikan;
17. Ketentuan Pidana;
18. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
Penjelasan: 3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 17 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan di Bilang Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan
pelayanan Terpadu satu Pintu dan surat Menteri Dalam
Negeri Nomor 100/6310/SJ tanggal 6 November 2014
tentang Percepatan Pelimpahan Kewenangan Perijinan dan
Non perijinan Berusaha di Daerah kepada Lembaga PTSP
serta untuk pencapaian pertumbuhan ekonomi melalui
peningkatan iklim investasi dan iklim berusaha di
Kabupaten Buru, perlu dilakukan penyederhanaan dalam
penerbitan ijin dan ,ijin berusaha oleh Pemerintah
Kabupaten Buru.
Peraturan Bupati Buru Nomor 14 Tahun 2013 tentang
Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan
perijinan dan Non Perijinan dari Bupati Buru Kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modai Daerah
Kabupaten Buru, sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Buru.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 43/KEP/M.PAN/2/2003; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/2S/M.PAN/2/2006; Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : KEP/26/M.PAN/ 2/2006.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pendelegasian
Kewenangan di Bidang pelayanan Perijinan dan Non Perijinan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Daerah
Kabupaten Buru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2013
PERBUP Kab. Buru No. 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru
ABSTRAK:
Bahwa pembiayaan untuk Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat
Daerah/Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Tidak Tetap harus sesuai dengan
kebutuhan nyata, dan memenuhi kaidah-kaidah pengelolaan keuangan daerah;
sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16
Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 37
Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2013 terkait dengan pertanggung jawaban pelaksanaan
perjalanan dinas, maka Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang
Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Daerah/Pegawai Negeri
Sipil/Pegawai Tidak Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru, perlu
ditinjau kembali. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Perubahan
atas Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas
Dalam Negeri Bagi Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak
Tetap di Lingkup Pemerintah Kabupaten Buru.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 46 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah Ketiga Kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.05/2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Daerah
Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Buru
Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 36 Tahun 2012; Peraturan
Bupati Buru Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Bupati Buru Nomor 02 Tahun
2013.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Buru Nomor 02 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi
Pejabat Daerah, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap di Lingkup
Pemerintah Kabupaten Buru, dengan perubahan pada penambahan ketentuan
tentang biaya riil, komponen biaya perjalanan dinas, uang harian dan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2013.
Lampiran 12 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 261 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Rencana
Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKPD tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor Tahun 2013; Perturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daetah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 110 huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Pasar merupakan salah satu jenis Retribusi Jasa Umum yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan Retribusi Pelayanan Pasar serta sebagai pelaksanaan ketentuan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah perlu mengatur ketentuan tentang Retribusi Pelayanan Pasar dalam Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1980; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1962;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 05 Tahun 2009.
Peraturan ini mengatur tentang :
Retribusi Pelayanan Pasar, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif;
6. Struktur dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa dan Saat Retribusi Terutang;
9. Penetapan Retribusi;
10. Tata Cara Pemungutan;
11. Tata Cara Pembayaran;
12. Tata Cara Penagihan;
13. Keberatan;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kadaluarsa;
16. Sanksi Administrasi;
17. Ketentuan Pidana;
18. Penyidikan;
19. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 46 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 33 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru No. 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf g Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Rumah Potong Hewan merupakan salah satu jenis jasa usaha yang dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah. Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan maka perlu menetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum pembentukan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur tentang golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besaran tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluarsa; pemeriksaan; penyidikan; dan ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan: 2 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru No. 18 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 72 ayat (1) huruf d dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, salah satu Sumber Pendapatan Desa berasal dari Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima kabupaten. Berdasarkan Pasal 96 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dimana ketentuan mengenai pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) dan pembagian ADD kepada setiap desa diatur dengan Peraturan Bupati.
UU No. 46 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; PP No. 22 Tahun 2015; PP No. 47 Tahun 2015; PERMENDAGRI No.113 Tahun 2014; PERMENDESPEMDATRANS No. 21 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 12 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 16 Tahun 2015; PERDAKABBURU No. 60 Tahun 2015.
Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Buru Nomor 06 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2014
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat