RKPD TA 2019 - PERUBAHAN
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD. NO. 2019/18, LL KAB. BURU : 6 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 261 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 32 ayat(1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah wajib menyusun Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2018. Rencana
Kerja Pemerintah Daerah merupakan penjabaran dari RPJMD dengan menggunakan bahan dari Renja Perangkat Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang mengacu pada RKPD tidak sesuai lagi dengan perkembangan saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 46 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 27 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Buru Nomor Tahun 2013; Perturan Daerah Kabupaten Buru Nomor 10 Tahun 2017; dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daetah Kabupaten Buru Tahun Anggaran 2019.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2019.
|